Senin, 30 November 2015

Makalah Sistem Kesehatan Nasional

Tugas Mata Kuliah Pengenalan Kesehatan Masyarakat

 

Nama : Adelina Livia Veronica
NIM : G1D115041

FAKULTAS KEDOKETERAN DAN ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS JAMBI
T.A 2015/2016



 Kata Pengantar
Pembangunan kesehatan meupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mencapai tujuan tersebut, pembangunan kesehatan dilaksanakan secara terarah, berkesinambungan dan realistis sesuai pentahapannya.
Kesinambungan dan keberhasilan pembangunan kesehatan ditentukan oleh tersedianya pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan baik berupa dokumen perencanaan maupun metode dan cara penyelenggaraannya. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) memberikan arah pembangunan ke depan bagi bangsa Indonesia. Di dalamnya juga telah tercantum arah pembangunan kesehatan dalam 20 tahun ke depan sampai dengan tahun 2025.
Dalam Undang-Undang tersebut antara lain ditetapkan bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan perikemanusiaan, pemberdayaan dankemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, anak, manusia usia lanjut (manula), dan keluarga miskin.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) 2009 sebagai penyempurnaan dari SKN sebelumnya merupakan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah bersama seluruh elemen bangsa dalam rangka untuk meningkatkan tercapainya pembangunan kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) 2009 yang disempurnakan ini diharapkan mampu menjawab dan merespon berbagai tantangan pembangunan kesehatan di masa kini maupun di masa yang akan datang. Adanya SKN yang disempurnakan tersebut menjadi sangat penting kedudukannya mengingat penyelenggaraan pembangunan kesehatan pada saat ini semakin kompleks sejalan dengan kompleksitas perkembangan demokrasi, desentralisasi, dan globalisasi serta tantangan lainnya yang juga semakin berat, cepat berubah dan, sering tidak menentu.
Diharapkan SKN 2009 ini terkait dan mengacu pada arah dan tahapan pembangunan kesehatan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJPK) Tahun 2005-2025. Dalam kaitan ini penyelenggaraan SKN 2009 tersebut perlu sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan pembangunan kesehatan di lapangan.
Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas perhatian, bantuan dan masukan serta kontribusinya dalam penyusunan dan perumusan SKN tersebut.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan Rahmat dan Hidayah serta memberikan petunjuk dan kekuatan bagi kita sekalian dalam melaksanakan pembangunan kesehatan di Indonesia dengan berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional yang baru ini.





Jambi, November 2015
Penyusun



Adelina Livia Veronica



Daftar Isi
Kata Pengantar …………………………………………………………………………… i
Daftar Isi …………………………………………………………………………………. iii
BAB I : Pendahuluan …………………………………………………………………….. 4
1.1  Latar Belakang ……………………………………………………………………….. 4
1.2  Rumusan Masalah ……………………………………………………………………. 4
1.3  Tujuan Penulisan ……………………………………………………………………... 5
BAB II : Isi ……………………………………………………………………………..... 6
2.1  Pengertian SKN ……………………………………………………………………… 6
2.2  Pengelolaan Kesehatan dalam SKN ………………………………………………..... 6
2.3  Tujuan SKN ………………………………………………………………………….. 6
2.4  Dasar dan Asas SKN …………………………………………………………………. 7
2.5  Kedudukan SKN ……………………………………………………………............... 7
2.6  Alur SKN ……………………………………………………………………………... 8
2.7  Subsistem SKN ……………………………………………………………………….. 14
2.8  Pelaksanaan SKN …………………………………………………………………….. 15
2.9  Peningkatan Akselarasi dan Mutu Pelaksanaan ……………………………………… 16
2.10          Sistem Pembiayaan Kesehatan …………………………………………………… 16
BAB III : Penutup ………………………………………………………………………… 20
3.1  Kesimpulan …………………………………………………………………………… 20
3.2  Saran ………………………………………………………………………………….. 20
Daftar Pustaka …………………………………………………………………………….. 21



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia sesuai Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan dalam dasawarsa terakhir masih menghadapi berbagai masalah yang belum sepenuhnya dapat diatasi. Untuk itu diperlukan pemantapan dan percepatan melalui Sistem Kesehatan Nasional sebagai bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang disertai berbagai terobosan penting, seperti: pengembangan Desa Siaga, Jaminan Kesehatan Masyarakat, serta Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K).
Perubahan lingkungan strategis ditandai dengan berlakunya berbagai regulasi penyelenggaraan kepemerintahan, seperti: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) Tahun 2005-2025. Disamping itu secara global terjadi perubahan iklim dan upaya percepatan pencapaian MDGs, sehingga diperlukan penyempur-naan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka diangkat rumusan masalah :
1.      Apakah pengertian system kesehatan nasional
2.      Bagaimana pengelolaan kesehatan dalam system kesehatan nasional
3.      Apa tujuan kesehatan nasional

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengenalan Kesehatan Masyarakat.
2.      Untuk menambah pengetahuan mengenai sistem kesehatan nasional
3.      Agar pembaca dapat mengetahui dan memahami system kesehatan nasional/
























BAB II
ISI
Sistem Kesehatan Nasional
2.1  Pengertian Sistem Kesehatan Nasional
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah suatu tatanan yang menghimpun bebagai upaya bangsa Indonesia  secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
2.2  Pengelola Kesehatan alam Sistem Kesehatan Nasional         
Komponen pengelolaan kesehatan yang disusun dalam SKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokkan dalam subsistem:
1)        upaya kesehatan;
2)        penelitian dan pengembangan kesehatan;
3)        pembiayaan kesehatan;
4)        sumber daya manusia kesehatan;
5)        sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
6)        manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan
7)        pemberdayaan masyarakat


2.3  Tujuan Sistem Kesehatan Nasional
Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-yingginya.
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku maupun antar subsistem SKN. Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor terkait, seperti pembangunan prasarana, keuangan dan pendidikan perlu berperan bersama dengan sektor kesehatan untuk mencapai tujuan nasional.
2.4  Dasar dan Asas SKN
A.    Dasar Pembangunan Kesehatan
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencan Jangka Panjang Pembangunan Nasional (RPJP-N) Tahun 2005-2025, pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan  diselenggarakan berdasarkan pada :
1.      Perikemanusiaan
2.      Pemberdayaan dan Kemandirian
3.      Adil dan merata
4.      Pengutaraan dan manfaat
B.     Dasar SKN
Dalam penyelenggaraan SKN perlu mengacu dasar-dasar sebagai berikut :
1.      Hak Asasi Manusia (HAM)
2.      Sinergisme dan kemitraan yang dinamis
3.      Komitmen an tata pemerintahan yang baik (Good Govermance)
4.      Dukungan regulasi
5.      Antisipatif dan Proaktif
6.      Responsif gender
7.      Kearifan local

2.5  Kedudukan Sistem Kesehatan Nasional
1.      Suprasistem SKN
Suprasistem SKN adalah system penyelenggaraan Negara. SKN bersama dengan berbagai subsistem lain, diarahkan untuk mencapai Tujuan Bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.      Kedudukan SKN Terhadap Sistem Nasional Lain
Terwujudnya keadaan sehat dipengaruhi oleh berbagai faktor, yang tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, melainkan juga tanggungjawab dari berbagai sektor lain terkait yang terwujud dalam berbagai bentuk system nasional. Dengan demikian, SKN harus berinteraksi secara harmonis dengan berbagai sitem nasional tersebut, seperti :
1.      Sistem Pendidikan Nasional
2.      Sistem Perekonomian Nasional
3.      Sistem Ketahanan Pangan Nasional
4.      Sistem Hankamnas, dan
5.      Sistem-sistem Nasional Lainnya.
Dalam keterkaitan dan interaksinya, SKN harus dapat mendorong kebijakan dan upaya dari berbagai system nasional sehingga berwawasan kesehatan. Dalam arti system-sistem nasional tersebut berkontribusi positif terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan.
3.      Kedudukan SKN terhadap Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan Di Daerah
SKN merupakan acuan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah.
4.      Kedudukan SKN terhadap berbagai system kemasyarakatan termasuk swasta
Keberhasilan pembanguna kesehatan sangat ditentukan oleh dukungan system nilai dan budaya masyarakat yang secara berama terhimpun dalam berbagai system kemasyarakatan. SKN merupakan bagian dari system kemasyarakatan yang dipergunakan sebagai acuan utama dalam mengembangkan perilaku dan ligkungan sehat serta berperan aktif masyarakat dalam berbagai upaya kesehatan.  
           
2.6  Alur Sistem Kesehatan Nasional
1.      Perkembangan dan Masalah Sistem Kesehatan Nasional
Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan telah berhasil meningkatkan status kesehatan masyarakat. Kinerja system kesehatan telah menunjukkan peningkatan, antara lain ditunjukan dengan peninkatan status kesehatan, yaitu penurunan angka kematian bayi (AKB) dari 46 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per 1.000 kelahiran hidup pada 2007 (SKDI 2007). Upaya percepatan pencapaian indicator kesehatan dalam lingkungan strategis baru harus terus diupayakan dengan perbaikan system kesehatan nasional.
1.      Upaya Kesehatan
Akses pada pelayanan kesehatan secara nasional mengalami peningkatan, dalam kaitan ini akses rumah tangga yang dapat menjangkau Sarana kesehatan sebesar 90,7% dan akses rumah tangga yang berada lebih dari 5 km dan sarana kesehatan sebesar 94,1% (Riskesdes, 2007). Peningkatan jumlah Puskesmas ditandai dengan peningkatan rasio Puskesmas dari 3,46 per 100.000 penduduk pada tahun 2003 menjadi 3,65 per 100.000 pada tahun 2007 (Profil Kesehatan, 2007). Namun pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, serta pulau-pulau kecil terdepan dan terluar masih rendah. Jarak fasilitas pelayanan yang jauh disertai distribusi tenaga kese-hatan yang tidak merata dan pelayanan kesehatan yang mahal menyebabkan rendahnya aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh penduduk meningkat dari 15,1% pada tahun 1996 menjadi 33,7% pada tahun 2006. Begitupula kunjungan baru (contact rate) ke fasilitas pelayanan kesehatan meningkat dari 34,4% pada tahun 2005 menjadi 41,8% pada tahun 2007. Disamping itu, jumlah masyarakat yang mencari pengobatan sendiri sebesar 45% dan yang tidak berobat sama sekali sebesar 13,3% (2007).
Secara keseluruhan, kesehatan ibu membaik dengan turunnya AKI, pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan meningkat 20% dalam kurun 10 tahun, peningkatan yang besar terutama di daerah perdesaan, sementara persalinan di fasilitas kesehatan meningkat dari 24,3% pada tahun 1997 menjadi 46% pada tahun 2007. Namun masih ditemui disparitas Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan cakupan imunisasi antar wilayah masih tinggi. Cakupan pemeriksaan kehamilan tertinggi 97,1% dan terendah 67%, sementara itu cakupan imunisasi lengkap tertinggi sebesar 73,9% dan cakupan terendah 17,3% (Riskesdas, 2007).
Akses terhadap air bersih sebesar 57,7% rumah tangga dan sebesar 63,5% rumah tangga mempunyai akses pada sanitasi yang baik (Riskesdas, 2007). Pada tahun 2007, rumah tangga yang tidak menggunakan fasilitas buang air besar sebesar 24,8% dan yang tidak memiliki saluran pembuangan air limbah sebesar 32,5%.
Penyakit infeksi menular masih merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menonjol, terutama: TB Paru, Malaria, HIV/AIDS, DBD dan Diare. Selain itu penyakit yang kurang mendapat perhatian (neglected diseases), seperti Filariasis, Kusta, Framboesia cenderung meningkat kembali. Demikian pula penyakit Pes masih terdapat di berbagai daerah. Namun demikian kontribusi penyakit menular terhadap kesakitan dan kematian semakin menurun.
Hasil Riskesdas Tahun 2007 menunjukkan adanya peningkatan kasus penyakit tidak menular (seperti penyakit kardiovaskuler dan kanker) secara cukup bermakna, menjadikan Indonesia mempunyai beban ganda (double burden).
2.      Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan kesehatan sudah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Persentase pengeluaran nasional sektor kesehatan pada tahun 2005 adalah sebesar 0,81% dari Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat pada tahun 2007 menjadi 1,09 % dari PDB, meskipun belum mencapai 5% dari PDB seperti dianjurkan WHO. Demikian pula dengan anggaran kesehatan, pada tahun 2004 jumlah APBN kesehatan adalah sebesar Rp 5,54 Triliun meningkat menjadi sebesar 18,75 Triliun pada tahun 2007, namun persentase terhadap seluruh APBN belum meningkat dan masih berkisar 2,6–2,8%. Pengeluaran pemerintah untuk kesehatan terus meningkat. Namun kontribusi pengeluaran pemerintah untuk kesehatan masih kecil, yaitu 38% dari total pembiayaan kesehatan.
Proporsi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari pemerintah belum mengutamakan upaya pencegahan dan promosi kesehatan. Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan sekitar 46,5% dari keseluruhan penduduk pada tahun 2008 yang sebagian besar berasal dari bantuan sosial untuk program jaminan kesehatan masyarakat miskin sebesar 76,4 juta jiwa atau 34,2%.
3.      Sumber Daya Manusia Kesehatan
Upaya pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan belum memadai, baik jumlah, jenis, maupun kualitas tenaga kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan masih belum merata. Jumlah dokter Indonesia masih termasuk rendah, yaitu 19 per 100.000 penduduk bila dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, seperti Filipina 58 per 100.000 penduduk dan Malaysia 70 per 100.000 pada tahun 2007.
Masalah strategis SDM Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan di masa depan adalah: a) Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk pembangunan kesehatan; b) Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah dan belum didukung sistem informasi SDM Kesehatan yang memadai; c) Masih kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan. Kualitas hasil pendidikan SDM Kesehatan dan pelatihan kesehatan pada umumnya masih belum memadai; d) Dalam pendayagunaan SDM Kesehatan,
Pemerataan SDM Kesehatan berkualitas masih kurang. Pengembangan karier, sistem penghargaan, dan sanksi belum sebagaimana mestinya. Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas; serta e) Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan sumber daya SDM Kesehatan masih kurang.
4.      Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
Pasar sediaan farmasi masih didominasi oleh produksi domestik, sementara itu bahan baku impor mencapai 85% dari kebutuhan. Di Indonesia terdapat 9.600 jenis tanaman berpotensi mempunyai efek pengobatan, dan baru 300 jenis tanaman yang telah digunakan sebagai bahan baku.
Upaya perlindungan masyarakat terhadap penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan telah dilakukan secara komprehensif. Sementara itu pemerintah telah berusaha untuk menurunkan harga obat, namun masih banyak kendala yang dihadapi.
Penggunaan obat rasional belum dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, masih banyak pengobatan yang dilakukan tidak sesuai dengan formularium.
Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) digunakan sebagai dasar penyediaan obat di pelayanan kesehatan publik. Daftar Obat Esensial Nasional tersebut telah disusun sejak tahun 1980 dan direvisi secara berkala sampai tahun 2008.
Lebih dari 90% obat yang diresepkan di Puskesmas merupakan obat esensial generik. Namun tidak diikuti oleh sarana pelayanan kesehatan lainnya, seperti: di rumah sakit pemerintah kurang dari 76%, rumah sakit swasta 49%, dan apotek kurang dari 47%. Hal ini menunjukkan bahwa konsep obat esensial generik belum sepenuhnya diterapkan.
5.      Manajemen dan Informasi Kesehatan
Perencanaan pembangunan kesehatan antara Pusat dan Daerah belum sinkron. Begitu pula dengan perencanaan jangka panjang/menengah masih belum menjadi acuan dalam menyusun perencanaan jangka pendek. Demikian juga dengan banyak kebijakan yang belum disusun berbasis bukti dan belum bersinergi baik perencanaan di tingkat Pusat dan atau di tingkat Daerah.
Sistem informasi kesehatan menjadi lemah setelah menerapkan kebijakan desentralisasi. Data dan informasi kesehatan untuk perencanaan tidak tersedia tepat waktu. Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Siknas) yang berbasis fasilitas sudah mencapai tingkat kabupaten/kota namun belum dimanfaatkan. Hasil penelitian kesehatan belum banyak dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan program. Surveilans belum dilaksanakan secara menyeluruh.
Hukum kesehatan belum tertata secara sistematis dan belum mendukung pembangunan kesehatan secara utuh. Regulasi bidang kesehatan pada saat ini belum cukup, baik jumlah, jenis, maupun efektifitasnya.
Pemerintah belum sepenuhnya dapat menyeleng-garakan pembangunan kesehatan yang efektif, efisien, dan bermutu sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).
6.      Pemberdayaan Masyarakat
Rumah tangga yang telah melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat meningkat dari 27% pada tahun 2005 menjadi 36,3% pada tahun 2007, namun masih jauh dari sasaran yang harus dicapai pada tahun 2009, yakni dengan target 60%.
Jumlah UKBM, seperti Posyandu dan Poskesdes semakin meningkat, tetapi pemanfaatan dan kualitasnya masih rendah. Hingga tahun 2008 sudah terbentuk 47.111 Desa Siaga dimana terdapat 47.111 buah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat lainnya yang terus berkembang pada tahun 2008 adalah Posyandu yang telah berjumlah 269.202 buah dan 967 Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren). Di samping itu, Pemerintah telah memberikan pula bantuan stimulan untuk pengembangan 229 Musholla Sehat. Sampai dewasa ini dirasakan bahwa masyarakat masih lebih banyak sebagai objek dari pada sebagai subjek pembangunan kesehatan.
Hasil Riskesdas tahun 2007 menunjukkan bahwa alasan utama rumah tangga tidak memanfaatkan Posyandu/Poskesdes walaupun sebenarnya memerlukan adalah karena: pelayanannya tidak lengkap (49,6%), lokasinya jauh (26%), dan tidak ada Posyandu/Poskesdes (24%).
2.      Perubahan Lingkungan Strategis
Perkembangan global, regional, dan nasional yang dinamis akan mempengaruhi pembangunan suatu negara, termasuk pembangunan kesehatannya. Hal ini merupakan faktor eksternal utama yang mempengaruhi proses pembangunan kesehatan.
Faktor lingkungan strategis dapat dibedakan atas tatanan global, regional, nasional, dan lokal, serta dapat dijadikan peluang atau kendala bagi sistem kesehatan di Indonesia.
1.      Tingkat Global dan Regional
Globalisasi merupakan suatu perubahan interaksi manusia secara luas, yang mencakup ekonomi, politik, social, budaya, teknologi, dan lingkungan.
Proses ini dipicu dan dipercepat dengan berkembangnya teknologi, informasi, dan transportasi yang mempunyai konsekuensi pada fungsi suatu negara dalam sistem pengelolaannya. Era globalisasi dapat menjadi peluang sekaligus tantangan pembangunan kesehatan, yang sampai saat ini belum sepenuhnya dilakukan persiapan dan langkah-langkah yang menjadikan peluang dan mengurangi dampak yang merugikan, sehingga mengharuskan adanya suatu sistem kesehatan yang responsif.
Komitmen Internasional, seperti: MDGs, adaptasi perubahan iklim (climate change), ASEAN Charter, jejaring riset Asia Pasifik, serta komitmen Nasional, seperti revitalisasi pelayanan kesehatan dasar dan pengarus-utamaan gender, perlu menjadi perhatian dalam pembangunan kesehatan.
2.      Tingkat Nasional dan Lokal
Pada tingkat nasional terjadi proses politik, seperti desentralisasi, demokratisasi, dan politik kesehatan yang berdampak pada pembangunan kesehatan, sebagai contoh: banyaknya peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menggunakan isu kesehatan sebagai janji politik.
Proses desentralisasi yang semula diharapkan mampu memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, namun dalam kenyataannya belum sepenuhnya berjalan dan bahkan memunculkan euforia di daerah yang mengakibatkan pembangunan kesehatan terkendala.
Secara geografis, sebagian besar wilayah Indonesia rawan bencana, di sisi lain situasi sosial politik yang berkembang sering menimbulkan konflik sosial yang pada akhirnya memunculkan berbagai masalah kesehatan, termasuk akibat pembangunan yang tidak berwawasan kesehatan yang memerlukan upaya pemecahan melalui berbagai terobosan dan pendekatan.
Perangkat regulasi dan hukum yang terkait dengan kesehatan masih belum memadai, sementara itu kesadaran hukum masyarakat masih rendah, dan masih lemahnya penegakan hukum menyebabkan berbagai hambatan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Oleh karena itu perlu dilakukan berbagai terobosan/ pendekatan terutama pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan yang memberikan penguatan kapasitas dan surveilans berbasis masyarakat, diantaranya melalui pengembangan Desa Siaga.
Di bidang lingkungan, mekanisme mitigasi serta adaptasi dan pengenalan resiko akan perubahan iklim menuntut kegiatan kerjasama antara pihak lingkungan dengan pihak kesehatan dan seluruh sektor terkait.

2.7  Subsistem SKN
            1. Subsistem Upaya Kesehatan
            2. Subsistem Pembiayaan Kesehatan
            3. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan
            4. Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
            5. Subsistem Manajemen dan Informasi Kesehatan
            6. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat


2.8  Pelaksanaan SKN
 1. Menerapkan pendekatan kesisteman yaitu cara berpikir dan betindak yang logis, sistematis, komprhensif, dan holistic dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan :
a. Masukan : subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem SDM kesehatan, subsistem obat dan pembekalan kesehatan.
b. Proses : subsistem upaya kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, subsistem manajemen kesehatan.
c. Keluaran : terselenggaranya pembangunan kesehatan yang berhasil guna, berdaya guna, bermutu, merata, dan berkeadilan.
d. Lingkungan : berbagai keadaan yang menyangkut ideologi, politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan keamanan baik nasional, regional, maupun global yang berdampak terhadap pembangunan kesehatan.
2. Penyelenggaraan SKN memerlukan keterkaitan antar unsur-unsur SKN, yaitu :
a. Subsistem pembiayaan kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan ketersediaan pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, sehingga upaya kesehatan masyarakat maupun perorangan dapat diselenggarakan secara merata, tercapai, terjangkau, dan bermutu bagi seluruh masyarakat. Tersedianya pembiayaan yang memadai juga akan menunjang terselenggaranya subsistem SDM kesehatan, subsistem perbekalan kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, subsistem manajemen kesehatan.
b. Subsistem SM kesehatan diselenggarakan gunamenghasilkan tenaga kesehatan yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi, terdistribusi secara adil, serta termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, sehingga upaya kesehatan dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
c. Subsistem obat dan pembealan kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan ketersediaan  obat dan pembekalan kesehatan yang mencakupi, aman, bermutu, dan bermanfaat serta terjangkau oleh masyarakat, sehingga upaya kesehatan dapat diselenggarakan dengan berhasil guna dan berdaya guna.
d. Subsistem perberdayaan masyarakat diselenggarakan guna menghasilkan individu, kelompok, dan masyarakat, umum yang mampu berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya kesehatan
e. Subsistem manajemen kesehatan iselenggarakan guna menghasilkan fungsi-fungsi adm kesehatan,kesehatan, IPTEK kesehatan, dan hokum kesehatanyang memadai dan menunjang penyelenggaraan upaya kesehtan secara berhasil guna dan berdaya guna.
3. Penyelenggaraan SKN memerlukan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergisme (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKN, maupun dengan system serta subsistem lain diluar SKN.
2.9  Peningkatan Akselarasi dan Mutu Pelaksanaan SKN
Perlu melandaskan pada pemikira dasar pembangunan kesehatan, meliputi pemikiran tentang pelaksanaan, tujuan dan prinsip dasar pembangunan kesehatan yang terdiri dari :
1.      Perikemanusiaan
2.      Pemberdayaan dan kemandirian
3.      Adil dan merata
4.      Penutamaan dan manfaat

2.10 Sistem Pembiayaan Kesehatan
Subsistem pembiayaan kesehatan adalah bentuk dan cara penyelenggaraan berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan dari penyelenggaraan subsistem pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dalam jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, merata dan termanfaatkan secara berhasilguna dan berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Unsur-unsur Pembiayaan Kesehatan
a. Dana
Dana digali dari sumber pemerintah baik dari sektor kesehatan dan sektor lain terkait, dari masyarakat, maupun swasta serta sumber lainnya yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan kesehatan. Dana yang tersedia harus mencukupi dan dapat dipertanggung-jawabkan.
b. Sumber daya
Sumber daya pembiayaan kesehatan terdiri dari: SDM pengelola, standar, regulasi dan kelembagaan yang digunakan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung terselenggaranya pembangunan kesehatan.
c. Pengelolaan Dana Kesehatan
Prosedur/Mekanisme Pengelolaan Dana Kesehatan adalah seperangkat aturan yang disepakati dan secara konsisten dijalankan oleh para pelaku subsistem pembiayaan kesehatan, baik oleh Pemerintah secara lintas sektor, swasta, maupun masyarakat yang mencakup mekanisme penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan.

Prinsip Subsistem Pembiayaan Kesehatan
a.       Pembiayaan kesehatan pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, dan swasta. Alokasi dana yang berasal dari pemerintah untuk upaya kesehatan dilakukan melalui penyusunan anggaran pendapatan dan belanja, baik Pusat maupun daerah, sekurang-kurangnya 5% dari PDB atau 15% dari total anggaran pendapatan dan belanja setiap tahunnya. Pembiayaan kesehatan untuk orang miskin dan tidak mampu merupakan tanggung jawab pemerintah.
Dana kesehatan diperoleh dari berbagai sumber, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun swasta yang harus digali dan dikumpulkan serta terus ditingkatkan untuk menjamin kecukupan agar jumlahnya dapat sesuai dengan kebutuhan, dikelola secara adil, transparan, akuntabel, berhasilguna dan berdayaguna, memperhatikan subsidiaritas dan fleksibilitas, berkelanjutan, serta menjamin terpenuhinya ekuitas.

b.      Dana Pemerintah ditujukan untuk pembangunan kesehatan, khususnya diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan dengan mengutamakan masyarakat rentan dan keluarga miskin, daerah terpencil, perbatasan, pulau-pulau terluar dan terdepan, serta yang tidak diminati swasta. Selain itu, program-program kesehatan yang mempunyai daya ungkittinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan menjadi prioritas untuk dibiayai.
Dalam menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan dana kesehatan, maka sistem pembayaran pada fasilitas kesehatan harus dikembangkan menuju bentuk pembayaran prospektif. Adapun pembelanjaan dana kesehatan dilakukan melalui kesesuaian antara perencanaan pembiayaan kesehatan, penguatan kapasitas manajemen perencanaan anggaran dan kompetensi pemberi pelayanan kesehatan dengan tujuan pembangunan kesehatan.

c.       Dana kesehatan diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat melalui pengembangan sistem jaminan kesehatan sosial, sehingga dapat menjamin terpeliharanya dan terlindunginya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Setiap dana kesehatan digunakan secara bertanggung-jawab berdasarkan prinsip pengelolaan kepemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

d.      Pemberdayaan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan diupayakan melalui penghimpunan secara aktif dana sosial untuk kesehatan (misal: dana sehat) atau memanfaatkan dana masyarakat yang telah terhimpun (misal: dana sosial keagamaan) untuk kepentingan kesehatan.

e.       Pada dasarnya penggalian, pengalikasian, dan pembelanjaan pembiayaan kesehatan di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun untuk pemerataan pelayanan kesehatan, pemerintah menyediakan dana perimbangan (maching grant) bagi daerah yang kurang mampu.

Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan
Subsistem pembiayaan kesehatan merupakan suatu proses yang terus-menerus dan terkendali, agar tersedia dana kesehatan yang mencukupi dan berkesinambungan, bersumber dari pemerintah, swasta, masyarakat, dan sumber lainnya. Perencanaan dan pengaturan pembiayaan kesehatan dilakukan melalui penggalian dan pengumpulan berbagai sumber dana yang dapat menjamin kesinambungan pembiayaan pembangunan kesehatan, mengalokasikannya secara rasional, menggunakannya secara efisien dan efektif.
Dalam hal pengaturan penggalian dan pengumpulan serta pemanfaatan dana yang bersumber dari iuran wajib, pemerintah harus melakukan sinkronisasi dan sinergisme antara sumber dana dari iuran wajib, dana APBN/APBD, dana dari masyarakat, dan sumber lainnya.
a.Penggalian dana
Penggalian dana untuk upaya pembangunan kesehatan yang bersumber dari pemerintah dilakukan melalui pajak umum, pajak khusus, bantuan atau pinjaman yang tidak mengikat, serta berbagai sumber lainnya; dana yang bersumber dari swasta dihimpun dengan menerapkan prinsip public-private partnership yang didukung dengan pemberian insentif; penggalian dana yang bersumber dari masyarakat dihimpun secara aktif oleh masyarakat sendiri atau dilakukan secara pasif dengan memanfaatkan berbagai dana yang sudah terkumpul di masyarakat.
Penggalian dana untuk pelayanan kesehatan perorangan dilakukan dengan cara penggalian dan pengumpulan dana masyarakat dan didorong pada bentuk jaminan kesehatan.

b.Pengalokasian Dana
Pengalokasi dana pemerintah dilakukan melalui perencanaan anggaran dengan mengutamakan upaya kesehatan prioritas, secara bertahap, dan terus ditingkatkan jumlah pengalokasiannya sehingga sesuai dengan kebutuhan.
Pengalokasian dana yang dihimpun dari masyarakat didasarkan pada asas gotong-royong sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Sedangkan pengalokasian dana untuk pelayanan kesehatan perorangan dilakukan melalui kepesertaan dalam jaminan kesehatan.

c.Pembelanjaan
Pemakaian dana kesehatan dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis maupun alokatif sesuai peruntukannya secara efisien dan efektif untuk terwujudnya pengelolaan pembiayaan kesehatan yang transparan, akuntabel serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance).
Pembelanjaan dana kesehatan diarahkan terutama melalui jaminan kesehatan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela. Hal ini termasuk program bantuan sosial dari pemerintah untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu (Jamkesmas)


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah suatu tatanan yang menghimpun bebagai upaya bangsa Indonesia  secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
3.2  Saran
Saran kepada para pembaca agar dapat memahami isi makalah ini, yaitu mengenai system kesehatan nasional. Dan dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Saya selaku penyusun makalah ini mohon kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca karena saya sadar makalahini masih sangat jauh dari kata sempurna.
  
Daftar Pustaka
Hatta, Gemala, Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan, (UI Press, Jakarta: 2008)

Menhukham, Peraturan Pemerintah no.72 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Jakarta,Sek.Kabinet RI, Agustus 2012)

Astiena, Dr. Adila Kasni, MARS. 2009. Materi Kuliah Pembiayaan Pelayanan Kesehatan. Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas

Depkes RI. Sistem Kesehatan Nasional. 2009. Jakarta : Depkes RI.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar