Tugas
Mata Kuliah Pengenalan Kesehatan Masyarakat
Nama
: Adelina Livia Veronica
NIM
: G1D115041
FAKULTAS
KEDOKETERAN DAN ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
JAMBI
T.A
2015/2016
Kata Pengantar
Pembangunan
kesehatan meupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dengan tujuan
untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mencapai tujuan tersebut,
pembangunan kesehatan dilaksanakan secara terarah, berkesinambungan dan
realistis sesuai pentahapannya.
Kesinambungan
dan keberhasilan pembangunan kesehatan ditentukan oleh tersedianya pedoman
penyelenggaraan pembangunan kesehatan baik berupa dokumen perencanaan maupun
metode dan cara penyelenggaraannya. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007, tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) memberikan arah pembangunan
ke depan bagi bangsa Indonesia. Di dalamnya juga telah tercantum arah
pembangunan kesehatan dalam 20 tahun ke depan sampai dengan tahun 2025.
Dalam
Undang-Undang tersebut antara lain ditetapkan bahwa pembangunan kesehatan
diselenggarakan dengan berdasarkan perikemanusiaan, pemberdayaan
dankemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian
khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, anak, manusia usia lanjut
(manula), dan keluarga miskin.
Sistem
Kesehatan Nasional (SKN) 2009 sebagai penyempurnaan dari SKN sebelumnya
merupakan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang dilakukan
oleh pemerintah bersama seluruh elemen bangsa dalam rangka untuk meningkatkan
tercapainya pembangunan kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Sistem
Kesehatan Nasional (SKN) 2009 yang disempurnakan ini diharapkan mampu menjawab
dan merespon berbagai tantangan pembangunan kesehatan di masa kini maupun di
masa yang akan datang. Adanya SKN yang disempurnakan tersebut menjadi sangat
penting kedudukannya mengingat penyelenggaraan pembangunan kesehatan pada saat
ini semakin kompleks sejalan dengan kompleksitas perkembangan demokrasi,
desentralisasi, dan globalisasi serta tantangan lainnya yang juga semakin
berat, cepat berubah dan, sering tidak menentu.
Diharapkan
SKN 2009 ini terkait dan mengacu pada arah dan tahapan pembangunan kesehatan
yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan
(RPJPK) Tahun 2005-2025. Dalam kaitan ini penyelenggaraan SKN 2009 tersebut
perlu sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan pembangunan kesehatan di lapangan.
Pada
kesempatan ini saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan
ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas perhatian,
bantuan dan masukan serta kontribusinya dalam penyusunan dan perumusan SKN
tersebut.
Semoga
Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan Rahmat dan Hidayah serta memberikan
petunjuk dan kekuatan bagi kita sekalian dalam melaksanakan pembangunan
kesehatan di Indonesia dengan berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional yang
baru ini.
Jambi, November 2015
Penyusun
Adelina Livia Veronica
Daftar
Isi
Kata Pengantar
…………………………………………………………………………… i
Daftar Isi
…………………………………………………………………………………. iii
BAB I : Pendahuluan
…………………………………………………………………….. 4
1.1 Latar
Belakang ……………………………………………………………………….. 4
1.2 Rumusan
Masalah ……………………………………………………………………. 4
1.3 Tujuan
Penulisan ……………………………………………………………………... 5
BAB II : Isi
……………………………………………………………………………..... 6
2.1 Pengertian
SKN ……………………………………………………………………… 6
2.2 Pengelolaan
Kesehatan dalam SKN ………………………………………………..... 6
2.3 Tujuan
SKN ………………………………………………………………………….. 6
2.4 Dasar
dan Asas SKN …………………………………………………………………. 7
2.5 Kedudukan
SKN ……………………………………………………………............... 7
2.6 Alur
SKN ……………………………………………………………………………... 8
2.7 Subsistem
SKN ……………………………………………………………………….. 14
2.8 Pelaksanaan
SKN …………………………………………………………………….. 15
2.9 Peningkatan
Akselarasi dan Mutu Pelaksanaan ……………………………………… 16
2.10
Sistem Pembiayaan Kesehatan
…………………………………………………… 16
BAB III : Penutup
………………………………………………………………………… 20
3.1 Kesimpulan
…………………………………………………………………………… 20
3.2 Saran
………………………………………………………………………………….. 20
Daftar Pustaka
…………………………………………………………………………….. 21
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam
mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia sesuai Pembukaan UUD 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat
terwujud.
Pembangunan
kesehatan yang dilaksanakan dalam dasawarsa terakhir masih menghadapi berbagai
masalah yang belum sepenuhnya dapat diatasi. Untuk itu diperlukan pemantapan
dan percepatan melalui Sistem Kesehatan Nasional sebagai bentuk dan cara
penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang disertai berbagai terobosan penting,
seperti: pengembangan Desa Siaga, Jaminan Kesehatan Masyarakat, serta Program
Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K).
Perubahan
lingkungan strategis ditandai dengan berlakunya berbagai regulasi
penyelenggaraan kepemerintahan, seperti: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) Tahun 2005-2025. Disamping itu secara global
terjadi perubahan iklim dan upaya percepatan pencapaian MDGs, sehingga
diperlukan penyempur-naan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas maka diangkat rumusan masalah :
1. Apakah
pengertian system kesehatan nasional
2. Bagaimana
pengelolaan kesehatan dalam system kesehatan nasional
3. Apa
tujuan kesehatan nasional
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pengenalan Kesehatan Masyarakat.
2.
Untuk menambah pengetahuan mengenai
sistem kesehatan nasional
3.
Agar pembaca dapat mengetahui dan
memahami system kesehatan nasional/
BAB
II
ISI
Sistem Kesehatan Nasional
2.1
Pengertian Sistem Kesehatan Nasional
Sistem
Kesehatan Nasional (SKN) adalah suatu tatanan yang menghimpun bebagai upaya
bangsa Indonesia secara terpadu dan
saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam
Pembukaan UUD 1945.
2.2
Pengelola Kesehatan alam Sistem
Kesehatan Nasional
Komponen pengelolaan
kesehatan yang disusun dalam SKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dikelompokkan dalam subsistem:
1)
upaya kesehatan;
2)
penelitian dan pengembangan kesehatan;
3)
pembiayaan kesehatan;
4)
sumber daya manusia kesehatan;
5)
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
makanan;
6)
manajemen, informasi, dan regulasi
kesehatan; dan
7)
pemberdayaan
masyarakat
2.3
Tujuan Sistem Kesehatan Nasional
Tujuan
SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa,
baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan
berdaya guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-yingginya.
Sistem Kesehatan Nasional akan
berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi Koordinasi, Integrasi,
Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku maupun antar subsistem
SKN. Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor terkait, seperti
pembangunan prasarana, keuangan dan pendidikan perlu berperan bersama dengan
sektor kesehatan untuk mencapai tujuan nasional.
2.4
Dasar dan Asas SKN
A. Dasar
Pembangunan Kesehatan
Sesuai dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencan Jangka Panjang Pembangunan
Nasional (RPJP-N) Tahun 2005-2025, pembangunan kesehatan diarahkan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
Dalam undang-undang
tersebut, dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan pada :
1. Perikemanusiaan
2. Pemberdayaan
dan Kemandirian
3. Adil
dan merata
4. Pengutaraan
dan manfaat
B. Dasar
SKN
Dalam penyelenggaraan
SKN perlu mengacu dasar-dasar sebagai berikut :
1. Hak
Asasi Manusia (HAM)
2. Sinergisme
dan kemitraan yang dinamis
3. Komitmen
an tata pemerintahan yang baik (Good Govermance)
4. Dukungan
regulasi
5. Antisipatif
dan Proaktif
6. Responsif
gender
7. Kearifan
local
2.5
Kedudukan Sistem Kesehatan Nasional
1. Suprasistem
SKN
Suprasistem SKN adalah
system penyelenggaraan Negara. SKN bersama dengan berbagai subsistem lain,
diarahkan untuk mencapai Tujuan Bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Kedudukan
SKN Terhadap Sistem Nasional Lain
Terwujudnya keadaan
sehat dipengaruhi oleh berbagai faktor, yang tidak hanya menjadi tanggung jawab
sektor kesehatan, melainkan juga tanggungjawab dari berbagai sektor lain
terkait yang terwujud dalam berbagai bentuk system nasional. Dengan demikian,
SKN harus berinteraksi secara harmonis dengan berbagai sitem nasional tersebut,
seperti :
1. Sistem
Pendidikan Nasional
2. Sistem
Perekonomian Nasional
3. Sistem
Ketahanan Pangan Nasional
4. Sistem
Hankamnas, dan
5. Sistem-sistem
Nasional Lainnya.
Dalam
keterkaitan dan interaksinya, SKN harus dapat mendorong kebijakan dan upaya
dari berbagai system nasional sehingga berwawasan kesehatan. Dalam arti
system-sistem nasional tersebut berkontribusi positif terhadap keberhasilan
pembangunan kesehatan.
3. Kedudukan
SKN terhadap Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan Di Daerah
SKN merupakan acuan
bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah.
4. Kedudukan
SKN terhadap berbagai system kemasyarakatan termasuk swasta
Keberhasilan pembanguna kesehatan
sangat ditentukan oleh dukungan system nilai dan budaya masyarakat yang secara
berama terhimpun dalam berbagai system kemasyarakatan. SKN merupakan bagian
dari system kemasyarakatan yang dipergunakan sebagai acuan utama dalam
mengembangkan perilaku dan ligkungan sehat serta berperan aktif masyarakat
dalam berbagai upaya kesehatan.
2.6
Alur Sistem Kesehatan Nasional
1. Perkembangan
dan Masalah Sistem Kesehatan Nasional
Pembangunan kesehatan
yang dilaksanakan secara berkesinambungan telah berhasil meningkatkan status
kesehatan masyarakat. Kinerja system kesehatan telah menunjukkan peningkatan,
antara lain ditunjukan dengan peninkatan status kesehatan, yaitu penurunan
angka kematian bayi (AKB) dari 46 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 1997
menjadi 34 per 1.000 kelahiran hidup pada 2007 (SKDI 2007). Upaya percepatan
pencapaian indicator kesehatan dalam lingkungan strategis baru harus terus
diupayakan dengan perbaikan system kesehatan nasional.
1. Upaya
Kesehatan
Akses pada pelayanan
kesehatan secara nasional mengalami peningkatan, dalam kaitan ini akses rumah
tangga yang dapat menjangkau Sarana kesehatan sebesar 90,7% dan akses rumah
tangga yang berada lebih dari 5 km dan sarana kesehatan sebesar 94,1%
(Riskesdes, 2007). Peningkatan jumlah Puskesmas ditandai dengan peningkatan
rasio Puskesmas dari 3,46 per 100.000 penduduk pada tahun 2003 menjadi 3,65 per
100.000 pada tahun 2007 (Profil Kesehatan, 2007). Namun pada daerah terpencil,
tertinggal, perbatasan, serta pulau-pulau kecil terdepan dan terluar masih
rendah. Jarak fasilitas pelayanan yang jauh disertai distribusi tenaga
kese-hatan yang tidak merata dan pelayanan kesehatan yang mahal menyebabkan
rendahnya aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Pemanfaatan fasilitas
pelayanan kesehatan oleh penduduk meningkat dari 15,1% pada tahun 1996 menjadi
33,7% pada tahun 2006. Begitupula kunjungan baru (contact rate) ke
fasilitas pelayanan kesehatan meningkat dari 34,4% pada tahun 2005 menjadi
41,8% pada tahun 2007. Disamping itu, jumlah masyarakat yang mencari pengobatan
sendiri sebesar 45% dan yang tidak berobat sama sekali sebesar 13,3% (2007).
Secara keseluruhan,
kesehatan ibu membaik dengan turunnya AKI, pertolongan persalinan oleh tenaga
kesehatan meningkat 20% dalam kurun 10 tahun, peningkatan yang besar terutama
di daerah perdesaan, sementara persalinan di fasilitas kesehatan meningkat dari
24,3% pada tahun 1997 menjadi 46% pada tahun 2007. Namun masih ditemui
disparitas Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan cakupan imunisasi antar wilayah
masih tinggi. Cakupan pemeriksaan kehamilan tertinggi 97,1% dan terendah 67%,
sementara itu cakupan imunisasi lengkap tertinggi sebesar 73,9% dan cakupan
terendah 17,3% (Riskesdas, 2007).
Akses terhadap air
bersih sebesar 57,7% rumah tangga dan sebesar 63,5% rumah tangga mempunyai
akses pada sanitasi yang baik (Riskesdas, 2007). Pada tahun 2007, rumah tangga
yang tidak menggunakan fasilitas buang air besar sebesar 24,8% dan yang tidak
memiliki saluran pembuangan air limbah sebesar 32,5%.
Penyakit infeksi
menular masih merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menonjol, terutama:
TB Paru, Malaria, HIV/AIDS, DBD dan Diare. Selain itu penyakit yang kurang
mendapat perhatian (neglected diseases), seperti Filariasis, Kusta, Framboesia
cenderung meningkat kembali. Demikian pula penyakit Pes masih terdapat di
berbagai daerah. Namun demikian kontribusi penyakit menular terhadap kesakitan
dan kematian semakin menurun.
Hasil Riskesdas Tahun
2007 menunjukkan adanya peningkatan kasus penyakit tidak menular (seperti
penyakit kardiovaskuler dan kanker) secara cukup bermakna, menjadikan Indonesia
mempunyai beban ganda (double burden).
2. Pembiayaan
Kesehatan
Pembiayaan kesehatan
sudah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Persentase pengeluaran nasional
sektor kesehatan pada tahun 2005 adalah sebesar 0,81% dari Produk Domestik
Bruto (PDB) meningkat pada tahun 2007 menjadi 1,09 % dari PDB, meskipun belum
mencapai 5% dari PDB seperti dianjurkan WHO. Demikian pula dengan anggaran
kesehatan, pada tahun 2004 jumlah APBN kesehatan adalah sebesar Rp 5,54 Triliun
meningkat menjadi sebesar 18,75 Triliun pada tahun 2007, namun persentase
terhadap seluruh APBN belum meningkat dan masih berkisar 2,6–2,8%. Pengeluaran
pemerintah untuk kesehatan terus meningkat. Namun kontribusi pengeluaran
pemerintah untuk kesehatan masih kecil, yaitu 38% dari total pembiayaan
kesehatan.
Proporsi pembiayaan
kesehatan yang bersumber dari pemerintah belum mengutamakan upaya pencegahan
dan promosi kesehatan. Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan sekitar 46,5%
dari keseluruhan penduduk pada tahun 2008 yang sebagian besar berasal dari
bantuan sosial untuk program jaminan kesehatan masyarakat miskin sebesar 76,4
juta jiwa atau 34,2%.
3. Sumber
Daya Manusia Kesehatan
Upaya pemenuhan kebutuhan
Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan belum memadai, baik jumlah, jenis, maupun
kualitas tenaga kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, distribusi tenaga
kesehatan masih belum merata. Jumlah dokter Indonesia masih termasuk rendah,
yaitu 19 per 100.000 penduduk bila dibandingkan dengan negara lain di ASEAN,
seperti Filipina 58 per 100.000 penduduk dan Malaysia 70 per 100.000 pada tahun
2007.
Masalah strategis SDM
Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan di masa depan adalah: a) Pengembangan
dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk
pembangunan kesehatan; b) Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih
lemah dan belum didukung sistem informasi SDM Kesehatan yang memadai; c) Masih
kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan.
Kualitas hasil pendidikan SDM Kesehatan dan pelatihan kesehatan pada umumnya
masih belum memadai; d) Dalam pendayagunaan SDM Kesehatan,
Pemerataan SDM Kesehatan berkualitas
masih kurang. Pengembangan karier, sistem penghargaan, dan sanksi belum
sebagaimana mestinya. Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas;
serta e) Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan sumber daya SDM
Kesehatan masih kurang.
4. Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
Pasar sediaan farmasi
masih didominasi oleh produksi domestik, sementara itu bahan baku impor
mencapai 85% dari kebutuhan. Di Indonesia terdapat 9.600 jenis tanaman
berpotensi mempunyai efek pengobatan, dan baru 300 jenis tanaman yang telah
digunakan sebagai bahan baku.
Upaya perlindungan
masyarakat terhadap penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan
telah dilakukan secara komprehensif. Sementara itu pemerintah telah berusaha
untuk menurunkan harga obat, namun masih banyak kendala yang dihadapi.
Penggunaan obat
rasional belum dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, masih
banyak pengobatan yang dilakukan tidak sesuai dengan formularium.
Daftar Obat Esensial
Nasional (DOEN) digunakan sebagai dasar penyediaan obat di pelayanan kesehatan
publik. Daftar Obat Esensial Nasional tersebut telah disusun sejak tahun 1980
dan direvisi secara berkala sampai tahun 2008.
Lebih dari 90% obat
yang diresepkan di Puskesmas merupakan obat esensial generik. Namun tidak
diikuti oleh sarana pelayanan kesehatan lainnya, seperti: di rumah sakit
pemerintah kurang dari 76%, rumah sakit swasta 49%, dan apotek kurang dari 47%.
Hal ini menunjukkan bahwa konsep obat esensial generik belum sepenuhnya
diterapkan.
5. Manajemen
dan Informasi Kesehatan
Perencanaan pembangunan
kesehatan antara Pusat dan Daerah belum sinkron. Begitu pula dengan perencanaan
jangka panjang/menengah masih belum menjadi acuan dalam menyusun perencanaan
jangka pendek. Demikian juga dengan banyak kebijakan yang belum disusun
berbasis bukti dan belum bersinergi baik perencanaan di tingkat Pusat dan atau
di tingkat Daerah.
Sistem informasi kesehatan menjadi lemah
setelah menerapkan kebijakan desentralisasi. Data dan informasi kesehatan untuk
perencanaan tidak tersedia tepat waktu. Sistem Informasi Kesehatan Nasional
(Siknas) yang berbasis fasilitas sudah mencapai tingkat kabupaten/kota namun
belum dimanfaatkan. Hasil penelitian kesehatan belum banyak dimanfaatkan
sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan program. Surveilans belum
dilaksanakan secara menyeluruh.
Hukum kesehatan belum
tertata secara sistematis dan belum mendukung pembangunan kesehatan secara
utuh. Regulasi bidang kesehatan pada saat ini belum cukup, baik jumlah, jenis,
maupun efektifitasnya.
Pemerintah belum sepenuhnya dapat menyeleng-garakan
pembangunan kesehatan yang efektif, efisien, dan bermutu sesuai dengan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).
6. Pemberdayaan
Masyarakat
Rumah tangga yang telah
melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat meningkat dari 27% pada tahun 2005
menjadi 36,3% pada tahun 2007, namun masih jauh dari sasaran yang harus dicapai
pada tahun 2009, yakni dengan target 60%.
Jumlah UKBM, seperti
Posyandu dan Poskesdes semakin meningkat, tetapi pemanfaatan dan kualitasnya
masih rendah. Hingga tahun 2008 sudah terbentuk 47.111 Desa Siaga dimana
terdapat 47.111 buah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). Upaya Kesehatan Berbasis
Masyarakat lainnya yang terus berkembang pada tahun 2008 adalah Posyandu yang
telah berjumlah 269.202 buah dan 967 Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren). Di
samping itu, Pemerintah telah memberikan pula bantuan stimulan untuk
pengembangan 229 Musholla Sehat. Sampai dewasa ini dirasakan bahwa masyarakat
masih lebih banyak sebagai objek dari pada sebagai subjek pembangunan kesehatan.
Hasil Riskesdas tahun 2007 menunjukkan
bahwa alasan utama rumah tangga tidak memanfaatkan Posyandu/Poskesdes walaupun
sebenarnya memerlukan adalah karena: pelayanannya tidak lengkap (49,6%),
lokasinya jauh (26%), dan tidak ada Posyandu/Poskesdes (24%).
2. Perubahan
Lingkungan Strategis
Perkembangan global,
regional, dan nasional yang dinamis akan mempengaruhi pembangunan suatu negara,
termasuk pembangunan kesehatannya. Hal ini merupakan faktor eksternal utama
yang mempengaruhi proses pembangunan kesehatan.
Faktor lingkungan
strategis dapat dibedakan atas tatanan global, regional, nasional, dan lokal,
serta dapat dijadikan peluang atau kendala bagi sistem kesehatan di Indonesia.
1. Tingkat
Global dan Regional
Globalisasi merupakan
suatu perubahan interaksi manusia secara luas, yang mencakup ekonomi, politik,
social, budaya, teknologi, dan lingkungan.
Proses ini dipicu dan dipercepat dengan
berkembangnya teknologi, informasi, dan transportasi yang mempunyai konsekuensi
pada fungsi suatu negara dalam sistem pengelolaannya. Era globalisasi dapat
menjadi peluang sekaligus tantangan pembangunan kesehatan, yang sampai saat ini
belum sepenuhnya dilakukan persiapan dan langkah-langkah yang menjadikan
peluang dan mengurangi dampak yang merugikan, sehingga mengharuskan adanya
suatu sistem kesehatan yang responsif.
Komitmen Internasional,
seperti: MDGs, adaptasi perubahan iklim (climate change), ASEAN Charter,
jejaring riset Asia Pasifik, serta komitmen Nasional, seperti revitalisasi
pelayanan kesehatan dasar dan pengarus-utamaan gender, perlu menjadi perhatian
dalam pembangunan kesehatan.
2. Tingkat
Nasional dan Lokal
Pada tingkat nasional
terjadi proses politik, seperti desentralisasi, demokratisasi, dan politik
kesehatan yang berdampak pada pembangunan kesehatan, sebagai contoh: banyaknya
peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menggunakan isu kesehatan
sebagai janji politik.
Proses desentralisasi
yang semula diharapkan mampu memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan
pembangunan kesehatan, namun dalam kenyataannya belum sepenuhnya berjalan dan
bahkan memunculkan euforia di daerah yang mengakibatkan pembangunan kesehatan
terkendala.
Secara geografis,
sebagian besar wilayah Indonesia rawan bencana, di sisi lain situasi sosial
politik yang berkembang sering menimbulkan konflik sosial yang pada akhirnya
memunculkan berbagai masalah kesehatan, termasuk akibat pembangunan yang tidak
berwawasan kesehatan yang memerlukan upaya pemecahan melalui berbagai terobosan
dan pendekatan.
Perangkat regulasi dan hukum yang terkait
dengan kesehatan masih belum memadai, sementara itu kesadaran hukum masyarakat
masih rendah, dan masih lemahnya penegakan hukum menyebabkan berbagai hambatan
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Oleh karena itu perlu
dilakukan berbagai terobosan/ pendekatan terutama pemberdayaan masyarakat dalam
pembangunan kesehatan yang memberikan penguatan kapasitas dan surveilans
berbasis masyarakat, diantaranya melalui pengembangan Desa Siaga.
Di bidang lingkungan,
mekanisme mitigasi serta adaptasi dan pengenalan resiko akan perubahan iklim
menuntut kegiatan kerjasama antara pihak lingkungan dengan pihak kesehatan dan
seluruh sektor terkait.
2.7
Subsistem SKN
1.
Subsistem Upaya Kesehatan
2. Subsistem Pembiayaan Kesehatan
3. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan
4. Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
5. Subsistem Manajemen dan Informasi Kesehatan
6. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
2.8 Pelaksanaan
SKN
1. Menerapkan pendekatan kesisteman yaitu cara
berpikir dan betindak yang logis, sistematis, komprhensif, dan holistic dalam
menyelenggarakan pembangunan kesehatan :
a.
Masukan : subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem SDM kesehatan, subsistem
obat dan pembekalan kesehatan.
b.
Proses : subsistem upaya kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat,
subsistem manajemen kesehatan.
c.
Keluaran : terselenggaranya pembangunan kesehatan yang berhasil guna, berdaya
guna, bermutu, merata, dan berkeadilan.
d.
Lingkungan : berbagai keadaan yang menyangkut ideologi, politik, ekonomi,
social, budaya, pertahanan dan keamanan baik nasional, regional, maupun global
yang berdampak terhadap pembangunan kesehatan.
2.
Penyelenggaraan SKN memerlukan keterkaitan antar unsur-unsur SKN, yaitu :
a.
Subsistem pembiayaan kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan ketersediaan
pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil,
termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, sehingga upaya kesehatan
masyarakat maupun perorangan dapat diselenggarakan secara merata, tercapai,
terjangkau, dan bermutu bagi seluruh masyarakat. Tersedianya pembiayaan yang
memadai juga akan menunjang terselenggaranya subsistem SDM kesehatan, subsistem
perbekalan kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, subsistem manajemen
kesehatan.
b.
Subsistem SM kesehatan diselenggarakan gunamenghasilkan tenaga kesehatan yang
bermutu dalam jumlah yang mencukupi, terdistribusi secara adil, serta
termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, sehingga upaya kesehatan
dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
c.
Subsistem obat dan pembealan kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan
ketersediaan obat dan pembekalan
kesehatan yang mencakupi, aman, bermutu, dan bermanfaat serta terjangkau oleh
masyarakat, sehingga upaya kesehatan dapat diselenggarakan dengan berhasil guna
dan berdaya guna.
d.
Subsistem perberdayaan masyarakat diselenggarakan guna menghasilkan individu,
kelompok, dan masyarakat, umum yang mampu berperan aktif dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan
e.
Subsistem manajemen kesehatan iselenggarakan guna menghasilkan fungsi-fungsi
adm kesehatan,kesehatan, IPTEK kesehatan, dan hokum kesehatanyang memadai dan
menunjang penyelenggaraan upaya kesehtan secara berhasil guna dan berdaya guna.
3.
Penyelenggaraan SKN memerlukan penerapan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan sinergisme (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKN,
maupun dengan system serta subsistem lain diluar SKN.
2.9 Peningkatan Akselarasi dan Mutu Pelaksanaan
SKN
Perlu
melandaskan pada pemikira dasar pembangunan kesehatan, meliputi pemikiran
tentang pelaksanaan, tujuan dan prinsip dasar pembangunan kesehatan yang
terdiri dari :
1. Perikemanusiaan
2. Pemberdayaan
dan kemandirian
3. Adil
dan merata
4. Penutamaan
dan manfaat
2.10 Sistem Pembiayaan Kesehatan
Subsistem pembiayaan kesehatan adalah bentuk dan cara
penyelenggaraan berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana
kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mencapai
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan dari penyelenggaraan
subsistem pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dalam
jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, merata dan termanfaatkan secara
berhasilguna dan berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan
kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
Unsur-unsur Pembiayaan Kesehatan
a. Dana
Dana digali dari sumber pemerintah
baik dari sektor kesehatan dan sektor lain terkait, dari masyarakat, maupun
swasta serta sumber lainnya yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan kesehatan. Dana yang tersedia harus mencukupi dan dapat
dipertanggung-jawabkan.
b. Sumber daya
Sumber daya pembiayaan kesehatan
terdiri dari: SDM pengelola, standar, regulasi dan kelembagaan yang digunakan
secara berhasil guna dan berdaya guna dalam upaya penggalian, pengalokasian dan
pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung terselenggaranya pembangunan
kesehatan.
c. Pengelolaan Dana Kesehatan
Prosedur/Mekanisme Pengelolaan Dana
Kesehatan adalah seperangkat aturan yang disepakati dan secara konsisten
dijalankan oleh para pelaku subsistem pembiayaan kesehatan, baik oleh
Pemerintah secara lintas sektor, swasta, maupun masyarakat yang mencakup
mekanisme penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan.
Prinsip Subsistem Pembiayaan
Kesehatan
a. Pembiayaan kesehatan pada dasarnya
merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, dan swasta. Alokasi
dana yang berasal dari pemerintah untuk upaya kesehatan dilakukan melalui
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja, baik Pusat maupun daerah,
sekurang-kurangnya 5% dari PDB atau 15% dari total anggaran pendapatan dan
belanja setiap tahunnya. Pembiayaan kesehatan untuk orang miskin dan tidak
mampu merupakan tanggung jawab pemerintah.
Dana
kesehatan diperoleh dari berbagai sumber, baik dari pemerintah, masyarakat,
maupun swasta yang harus digali dan dikumpulkan serta terus ditingkatkan untuk
menjamin kecukupan agar jumlahnya dapat sesuai dengan kebutuhan, dikelola
secara adil, transparan, akuntabel, berhasilguna dan berdayaguna, memperhatikan
subsidiaritas dan fleksibilitas, berkelanjutan, serta menjamin terpenuhinya
ekuitas.
b. Dana Pemerintah ditujukan untuk
pembangunan kesehatan, khususnya diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perorangan dengan mengutamakan masyarakat rentan
dan keluarga miskin, daerah terpencil, perbatasan, pulau-pulau terluar dan
terdepan, serta yang tidak diminati swasta. Selain itu, program-program
kesehatan yang mempunyai daya ungkittinggi terhadap peningkatan derajat
kesehatan menjadi prioritas untuk dibiayai.
Dalam
menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan dana kesehatan, maka sistem
pembayaran pada fasilitas kesehatan harus dikembangkan menuju bentuk pembayaran
prospektif. Adapun pembelanjaan dana kesehatan dilakukan melalui kesesuaian
antara perencanaan pembiayaan kesehatan, penguatan kapasitas manajemen
perencanaan anggaran dan kompetensi pemberi pelayanan kesehatan dengan tujuan
pembangunan kesehatan.
c. Dana kesehatan diarahkan untuk
pembiayaan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat melalui pengembangan
sistem jaminan kesehatan sosial, sehingga dapat menjamin terpeliharanya dan
terlindunginya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Setiap dana kesehatan digunakan
secara bertanggung-jawab berdasarkan prinsip pengelolaan kepemerintahan yang
baik (good governance), transparan, dan mengacu pada peraturan perundangan yang
berlaku.
d. Pemberdayaan masyarakat dalam
pembiayaan kesehatan diupayakan melalui penghimpunan secara aktif dana sosial
untuk kesehatan (misal: dana sehat) atau memanfaatkan dana masyarakat yang
telah terhimpun (misal: dana sosial keagamaan) untuk kepentingan kesehatan.
e. Pada dasarnya penggalian,
pengalikasian, dan pembelanjaan pembiayaan kesehatan di daerah merupakan
tanggung jawab pemerintah daerah. Namun untuk pemerataan pelayanan kesehatan,
pemerintah menyediakan dana perimbangan (maching grant) bagi daerah yang kurang
mampu.
Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan
Subsistem pembiayaan kesehatan
merupakan suatu proses yang terus-menerus dan terkendali, agar tersedia dana
kesehatan yang mencukupi dan berkesinambungan, bersumber dari pemerintah,
swasta, masyarakat, dan sumber lainnya. Perencanaan dan pengaturan pembiayaan
kesehatan dilakukan melalui penggalian dan pengumpulan berbagai sumber dana
yang dapat menjamin kesinambungan pembiayaan pembangunan kesehatan,
mengalokasikannya secara rasional, menggunakannya secara efisien dan efektif.
Dalam hal pengaturan penggalian dan
pengumpulan serta pemanfaatan dana yang bersumber dari iuran wajib, pemerintah
harus melakukan sinkronisasi dan sinergisme antara sumber dana dari iuran
wajib, dana APBN/APBD, dana dari masyarakat, dan sumber lainnya.
a.Penggalian dana
Penggalian dana untuk upaya
pembangunan kesehatan yang bersumber dari pemerintah dilakukan melalui pajak
umum, pajak khusus, bantuan atau pinjaman yang tidak mengikat, serta berbagai
sumber lainnya; dana yang bersumber dari swasta dihimpun dengan menerapkan
prinsip public-private partnership yang didukung dengan pemberian insentif;
penggalian dana yang bersumber dari masyarakat dihimpun secara aktif oleh
masyarakat sendiri atau dilakukan secara pasif dengan memanfaatkan berbagai
dana yang sudah terkumpul di masyarakat.
Penggalian dana untuk pelayanan
kesehatan perorangan dilakukan dengan cara penggalian dan pengumpulan dana
masyarakat dan didorong pada bentuk jaminan kesehatan.
b.Pengalokasian Dana
Pengalokasi dana pemerintah
dilakukan melalui perencanaan anggaran dengan mengutamakan upaya kesehatan
prioritas, secara bertahap, dan terus ditingkatkan jumlah pengalokasiannya
sehingga sesuai dengan kebutuhan.
Pengalokasian dana yang dihimpun
dari masyarakat didasarkan pada asas gotong-royong sesuai dengan potensi dan
kebutuhannya. Sedangkan pengalokasian dana untuk pelayanan kesehatan perorangan
dilakukan melalui kepesertaan dalam jaminan kesehatan.
c.Pembelanjaan
Pemakaian dana kesehatan dilakukan
dengan memperhatikan aspek teknis maupun alokatif sesuai peruntukannya secara
efisien dan efektif untuk terwujudnya pengelolaan pembiayaan kesehatan yang
transparan, akuntabel serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good
Governance).
Pembelanjaan dana kesehatan diarahkan terutama melalui
jaminan kesehatan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela. Hal ini termasuk
program bantuan sosial dari pemerintah untuk pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan tidak mampu (Jamkesmas)
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem
Kesehatan Nasional (SKN) adalah suatu tatanan yang menghimpun bebagai upaya
bangsa Indonesia secara terpadu dan
saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam
Pembukaan UUD 1945.
3.2 Saran
Saran
kepada para pembaca agar dapat memahami isi makalah ini, yaitu mengenai system
kesehatan nasional. Dan dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Saya
selaku penyusun makalah ini mohon kritik dan saran yang bersifat membangun dari
pembaca karena saya sadar makalahini masih sangat jauh dari kata sempurna.
Daftar
Pustaka
Hatta, Gemala, Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan,
(UI Press,
Jakarta: 2008)
Menhukham, Peraturan Pemerintah no.72 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Jakarta,Sek.Kabinet RI, Agustus 2012)
Astiena, Dr. Adila Kasni, MARS.
2009. Materi Kuliah Pembiayaan Pelayanan Kesehatan. Program Studi Ilmu
Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas
Depkes RI. Sistem Kesehatan
Nasional. 2009. Jakarta : Depkes RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar