Senin, 30 November 2015

Makalah Pelayanan Kesehatan Dasar

Tugas Mata Kuliah Pengenalan Kesehatan Masyarakat


Nama : Adelina Livia Veronica
NIM : G1D115041

FAKULTAS KEDOKETERAN DAN ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS JAMBI
T.A 2015/2016


Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang maha esa larena berkat rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Pelayanan Kesehatan Dasar. Kami juga berterima kasih kepada dosen mata kuliah Pengenalan Kesehatan Masyarakat yang telah membimbi kami dalam menyusun makalah ini.
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengenalan Kesehatan Masyarakat. Kami sadar bahwa makalah kami masih sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca agar dapat diperbaiki lagi kedepannya.
Dan semoga makalah sederhanan ini dapat dipahami dan dimengerti oleh para pembaca serta berguna dan dapat memberi banyak manfaat untuk para pembaca. Kami juga mohon maaf apabila terdapat kata yang kurang berkenan.
Jambi, November 2015
Penyusun


Adelina Livia Veronica







DAFTAR ISI
Kata Pengantar ………………………………………………………………………….. i
Daftar Isi ………………………………………………………………………………… ii
BAB I : Pendahuluan …………………………………………………………………… 3
1.1  Latar Belakang ……………………………………………………………………… 3
1.2  Rumusan Masalah …………………………………………………………………... 4
1.3  Tujuan Penulisan …………………………………………………………………… 4
1.4  Manfaat ……………………………………………………………………………... 4
BAB II : Isi ……………………………………………………………………………... 5
2.1  PUSKESMAS ………………………………………………………………………. 5
2.2  POSKESDES ………………………………………………………………………..  8
2.3  POSYANDU ………………………………………………………………………... 14
2.4  PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN ………………………………………… 17
2.5  Pembiayaan Pelayanan Kesehatan ………………………………………………….. 19
BAB III : Penutup ……………………………………………………………………….27
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………………….. 27
3.2 Saran ……………………………………………………………………………….... 27
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………….... 28






BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.       Latar belakang
Menurut Adisasmito(2007) sistem kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan kesehatan. Intinya sistem kesehatan merupakan seluruh aktifitas yang mempunyai tujuan utama untuk mempromosikan, mengembalikan dan memelihara kesehatan. Sistem kesehatan memberi manfaat kepada mayarakat dengan distribusi yang adil. Sistem kesehatan tidak hanya menilai dan berfokus pada “tingkat manfaat” yang diberikan, tetapi juga bagaimana manfaat itu didistribusikan.
Menurut Nototmodjo(2001) pelayanan di bidang kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Salah satu sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai peran sangat penting lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah rumah sakit. Rumah sakit sebagai suatu lembaga sosial yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memiliki sifat sebagai suatu lembaga yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan atau non profit organization. Walaupun demikian kita dapat menutup mata bahwa dibutuhkan sistem informasi di dalam rumah sakit.
Menurut Wiku(2007) rumah sakit merupakan lembaga dalam mata rantai Sistem Kesehatan Nasional dan mengemban tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, karena pembangunan dan penyelenggaraan kesehatan di rumah sakit perlu diarahkan pada tujuan nasional dibidang kesehatan.Tidak mengherankan apabila bidang kesehatan perlu untuk selalu dibenahi agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat. Untuk mempertahankan pelanggan, pihak rumah sakit dituntut selalu menjaga kepercayaan konsumen secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan konsumen sebagai upaya untuk memenuhi keinginan dan harapan atas pelayanan yang diberikan.
Menurut Nototmodjo(2001) tercantumnya pelayanan kesehatan sebagai hak masyarakat dalam konstituisi, menempatkan status sehat dan pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat. Fenomena demikian merupakan keberhasilan pemerintah selama ini dalam kebijakan politik di bidang kesehatan (heath politics), yang menuntut pemerintah maupun masyarakat untuk melakukan upaya kesehatan secara tersusun, menyeluruh dan merata.
Oleh sebab itu, dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Sistem Pelayanan Kesehatan” .
1.2.       Rumusan masalah
      1.2.1    Apa yang dimaksud dengan sistem pelayanan kesehatan?
1.2.2.       Bagaimana sistem pelayanan kesehatan?
1.2.3.       Apa saja tingkat pelayanan kesehatan?
1.2.4.       Bagaimana lembaga pelayanan kesehatan?
1.2.5.       Apa saja lingkup sistem pelayanan kesehatan?
1.2.6.       Bagaimana pelayanan keperawatan dalam pelayanan kesehatan?
1.2.7.       Faktor apa saja yang mempengaruhi pelayanan kesehatan?

1.3.        Tujuan
1.      Tujuan umum
Mengetahui system pelayanan kesehatan di Indonesia. Mulai dari pelayanan, tingkat, lembaga, ruang lingkup, hingga faktor yang mempengaruhi pelayanan kesehatan.
2.      Tujuan khusus
a.        Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengenalan Kesehatan Masyarakat tentang Sistem Pelayanan Kesehatan.
b.        Untuk menambah wawasan pengetahuan bagi mahasiswa program studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Jambi
1.4.       Manfaat
a.        Bagi Penulis
Menambah wawasan pengetahuan tentang Sistem pelayanan kesehatan.
b.        Bagi Pembaca
Memberikan wawasan tentang Sistem pelayanan kesehatan. Serta dapat meningkatkan wawasan pengetahuan.


BAB II
ISI
Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan
A.    Puskesmas

A.    Pengertian Puskesmas
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 128/Menkes/SK/II/2004, puskesmas adalah UPTD kesehatan kabupaten atau kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia yahun 1991 mengatakan bahwa puskesemas adalah organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pembangunan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat dan memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
B.     Visi Puskesmas
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat. Kecamatan Sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Indikator Kecamatan Sehat yang ingin dicapai mencakup 4 indikator utama, yakni:
1.      Lingkungan sehat
2.      Perilaku sehat
3.      Cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu, serta
4.      Derajat kesehatan penduduk kecamatan

C.     Misi Puskesmas
Misi tersebut adalah:

1.      Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya.
Puskesmas akan selalu menggerakan pembangunan sektor lain yang diselenggarakan di wilayah kerjanya, agar memperhatikan aspek kesehatan yaitu pembangunan yang tidak menimbulkan damapk negative terhadap kesehatan, setidak-tidaknya terhadap lingkungan dan perilaku masyarakat.

2.       Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya.
Puskesmas akan selalu berupaya agar setiap keluarga dan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya makin berdaya di bidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan dan kemampuan menuju kemandirian untuk hidup sehat.

3) Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan puskesmas akan selalu berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan sertameningkatkan efisiensi pengelolaan dana sehingga dapat dijangkau oleh seluruh anggota masyarakat.

4.  Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
Puskesmas akan selalu berupaya memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat yang berkunjung dan yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya, tanpa diskriminasi dan dengan menerapkan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan yang sesuai. Upaya pemeliharaan dan peningkatan yang dilakukan puskesmas mencakup pula aspek lingkungan dari yang bersangkutan.

D.    Tugas Pokok Puskesmas
Sesuai dengan kemampuan tenaga maupun fasilitas yang berbeda-beda, maka kegiatan pokok yang dapat dilaksanakan oleh sebuah Puskesmas akan berbeda-beda pula. Namun demikian kegiatan pokok Puskesmas yang seharusnya dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Kesejahteraan Ibu dan Anak.
2. Keluarga Berencana.
3. Usaha Peningkatan Gizi.
4. Kesehatan Lingkungan.
5. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular.
6. Pengobatan Termasuk Pelayanan Darurat Karena Kecelakaan.
7. Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.
8. Kesehatan Sekolah.
9. Kesehatan Olahraga.
10. Perawatan Kesehatan Masyarakat.
11. Kesehatan Kerja.
12. Kesehatan Gigi dan Mulut.
13. Kesehatan Jiwa.
14. Kesehatan Mata.
15. Laboratorium Sederhana.
16. Pencatatan dan Pelaporan Dalam Rangka Sistem Informasi Kesehatan.
17. Kesehatan Lanjut Usia.
18. Pembinaan Pengobatan Tradisional.
E.     Tujuan Puskesmas
Mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional, yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat.


F.      Manfaat Puskesmas
1.      Sebagai pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yang berwawasan kesehatan, aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya
2.      Pusat Pemberdayaan Masyarakat:
a. Berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat :
Memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat
b. Berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan
Ikut Menetapkan menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan
Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat
c. Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri.
d. Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan menggunakan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien.

3.      Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama (primer) secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan (kontinyu) mencakup :
b. Pelayanan kesehatan perorangan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat.

B.     POSKESDES
A. Pengertian
Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/ menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan pemerintah.
Pelayanannya meliputi upaya-upaya promotif, preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela Iainnya.
Pembentukan POSKESDES didahulukan pada Desa yang tidak memiliki Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu (PUSTU), dan bukan ibu Kota Kecamatan atau Ibu Kota Kabupaten. POSKESDES di harapkan sebagai pusat pengembangan dan kordinator berbagai UKBM yang dibutuhkan masyarakat Desa, misalnya POS Pelayanan Terpadu atau POSYANDU dan warung obat desa (WOD).

B. Tujuan POSKESDES
Banyak yang menjadi tujuan dalam pembentukan pembinaan poskesdes di desa – desa, antara lain :
1. Meningkatkan sistem surveilans, monitoring & informasi kesehatan
2. Meningkatkan pembiayaan kesehatan
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
4. Terwujudnya masyarakat sehat yang siaga terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya
5. Terselenggaranya promosi kesehatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan
6. Terselenggaranya pengamatan, pencatatan dan pelaporan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa atau KLB serta factor- factor resikonya
7. Tersedianya upaya pemerdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya di bidang kesehatan
8. Terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan oleh masyarakat dan tenaga professional kesehatan
9. Terkoordinasinya penyelenggaraan UKBM lainnya yang ada di desa
Pembangunan Poskesdes di maksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat yang tinggal jauh dari jangkauan pelayanan kesehatan, Poskesdes dibangun dalam rangka menyelenggarakan pelayanan Kesehatan dasar ,menyeluruh dan terpadu dan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat desa/Kecamatan .
Program Kesehatan yang diselenggarakan oleh Poskesdes merupakan program Desa Siaga untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat sebagai upaya membangun masyarakat mandiri.


C. Fungsi Poskesdes
Begitu banyak fungsi poskesdes yang sebenarnya dapat kita manfaatkan antara lain adalah :
1. Sebagai wahana peran aktif masyarakat di bidang kesehatan
2. Sebagai wahana kewaspadaan dini terhadap berbagai resiko dan masalah kesehatan
3. Sebagai wahana pelayanan kesehatan dasar, guna lebih mendekatkan kepada masyarakat serta meningkatkan jangkauan dan cakupan pelayanan kesehatan
4. Sebagai wahana pembentukan jaringan berbagai UKBM yang ada di desa

D. Manfaat POSKESDES
Begitu banyak manfaat dari adanya poskesdes, bukan hanya untuk perorangan tapi juga untuk masyarakat luas antara lain adalah :

1. Bagi masyarakat
a. Permasalahan di desa dapat terdeteksi dini, sehingga bisa ditangani cepat dan diselesaikan, sesuai kondisi potensi dan kemampuan yang ada
b. Memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang dekat

2. Bagi kader
a. Mendapat informasi awal di bidang kesehatan
b. Mendapat kebanggaan, dirinya lebih berkarya bagi masyarakat

3. Bagi puskesmas
a. Memperluan jangkauan pelayanan puskesmas dengan mengoptimalkan sumber data secara efektif dan efisien
b. Mengoptimalkan fungsi puskesmas sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama

4. Bagi sektor lain
a. Dapat memadukan kegiatan sektornya di bidang kesehatan
b. Kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan lebih afektif dan efisien

E. Organisasi POSKESDES

1. Tenaga poskesdes
a. Tenaga masyarakat :
1) Kader
2) Tenaga sukarela lainnya
Tenaga masyarakat minimal 2 orang yang telas mendapat pelatihan khusus
b. Tenaga kesehatan
Minimal terdapat seorang bidan yang menyelenggarakan pelayanan

2. Kepengurusan
Kepengurusan dipilih melalui musyawarah mufakat masyarakat desa, serta ditetapkan oleh kepala desa. Struktur minilmal terdiri dari Pembina ketua, sekretaris, bendahara dan anggota

3. Kedudukan dan hubungan kerja
a. Poskesdes merupakan kooedinator dari UKBM yang ada (misalnya: posyandu, poskestren, ambulan desa).
b. Pokesdes dibawah pengawasan dan bimbingan puskesmas setempat. Pelaksanan poskesdes waib melaporkan kegiatannya kepada puskesmas, adapun pelaporan yang menyangkut pertanggungjawaban keuangan disampaikan kepada kepala desa
c. Jika wilayah tersebut terdapat puskesmas pembantu maka poskesdes berkoordinasi dengan puskesmas pembantu yang ada tersebut
d. Poskesdes di bawah pimpinan kabupaten/ kota melalui puskesmas. Pembinaan dalam aspek upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan perorangan

F.  Kegiatan Poskesdes

POSKESDES adalah suatu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (ukbm) yang melaksanakan kegiatan-kegiatan minimal pengamatan epidemiologis penyakit menular & yg berpotensi menjadi KLB serta factor-faktor risikonya penanggulangan penyakit menular & yg berpotensi menjadi KLB serta kekurangan gizi kesiapsiagaan & penanggulangan bencana & kegawatdaruratan kesehatan pelayanan kesehatan dasar, sesuai dengan kompetensinya
Kegiatan Rutin Poskesdes
Kegiatan rutin Poskesdes di selenggarkan dan dimotori oleh tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut dan Kader Poskesdes dengan bimbingan Puskesmas setempat dan sektor terkait.
Pelayanan kesehatan yang di selenggarakan oleh poskesdes meliputi promotif, preventif dan kuratif (pengobatan) sesuai dengan kompetensi.
Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut di kelompokkan menjadi kegiatan utama dan kegiatan pengembangan.
 
 Kegiatan utama pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, adalah :
1.Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang  berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), dan faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
2. Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor resikonya (termasuk kurang gizi).
3. Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
4. Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensi.
Pelayanan tersebut di laksananakan baik di dalam poskesdes maupun di luar poskesdes (dalam gedung maupun luar gedung).
Adapun kegiatan pengembangan meliputi promosi kesehatan untuk :
1. Peningkatan keluarga sadargizi,
2. Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat(PHBS),
3. Penyehatan Lingkungan.
Poskesdes juga merupakan pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang di butuhkan oleh masyarakat desa, antara lain Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga. Dengan demikian Poskesdes juga berperan sebagai koordinator dari berbagai UKBM yang ada di wilayah desa.
• Waktu Penyelenggaraan
Peyananan Poskesdes di laksanakan secara rutin setiap hari.
• Tempat Penyelenggaraan
Poskesdes perlu memiliki  tempat pelayanan. dalam pelaksanaan kesehatan di dalam Poskesdes, diperlukan ruangan yang dapat berfungsi sebagai :
1. Ruang pendaftaran.
2. Ruang tunggu.
3. Ruang pemeriksaan.
4. Ruang tindakan (Persalinan).
5. Ruang rawat inap persalinan.
6. Ruang petugas.
7. Ruang konsultasi (gizi, sanitasi, dll).
8. Ruang obat.
9. Kamar mandi dan toilet
   
G.  Sumberdaya Poskesdes
• Poskesdes diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan), dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kader.
• Untuk penyelenggaraan pelayanan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran kornunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya, Puskesmas), Poskesdes seyogianya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
• Pembangunan sarana fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternatif sebagai berikut:
1. Mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah ada menjadi Poskesdes,
2. Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu misalnya Balai RW, Balai Desa, Balai Pertemuan Desa, dan lain-lain. 
3. Membangun baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donatur, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.


C.     Posyandu
1.      Pengertian Posyandu
Posyandu adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat dari Keluarga Berencana dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan dan keluarga. berencana yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini. Yang dimaksud dengan nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini yaitu dalam peningkat mutu manusia masa yang akan datang dan akibat dari proses pertumbuhan dan perkembangan manusia ada 3 intervensi yaitu :
1.      Pembinaan kelangsungan hidup anak (Child Survival) yang ditujukan untuk menjaga kelangsungan hidup anak sejak janin dalam kandungan ibu sampai usia balita.
2.      Pembinaan perkembangan anak (Child Development) yang ditujukan untuk membina tumbuh/kembang anak secara sempurna, baik fisik maupun mental sehingga siap menjadi tenaga kerja tangguh.
3.      Pembinaan kemampuan kerja (Employment) yang dimaksud untuk memberikan kesempatan berkarya dan berkreasi dalam pembangunan bangsa dan negara.
Intervensi 1 dan 2 dapat dilaksanakan sendiri oleh masyarakat dengan sedikit bantuan dan pengarahan dari petugas penyelenggara dan pengembangan Posyandu merupakan strategi yang tepat untuk intervensi ini. Intervensi ke 3 perlu dipersiapkan dengan memperhatikan aspek-aspek Poleksesbud.

2.      Dasar Pelaksanaan
Surat Keputusan Bersama: Mendagri/Menkes/BKKBN. Masing-masing No.23 tahun 1985. 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, 1I2/HK-011/ A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu yaitu :
1.      Meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk menyelenggarakan Posyandu dalam lingkup LKMD dan PKK.
2.      Peran serta masyarakat dalarn meningkatkan fungsi Posyandu serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam program – program pembangunan masyarakat desa.
3.      Meningkatkan fungsi dan peranan LKMD PKK dan mengutamakan peranan kader pembangunan.
4.      Melaksanakan pembentukan Posyandu di wilayah/di daerah masing-masing dari melaksanakan pelayanan paripurna sesuai petunjuk Depkes dan BKKBN.
5.      Undang-undang no. 23 tahun 1992 pasal 66 , dana sehat sebagai cara penyelenggaraan dan pengelolaan pemeliharaan kesehatan secara paripurna.

3.      Tujuan Penyelenggaraan Posyandu
a)       Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu ( ibu Hamil, melahirkan dan nifas)
b)       Membudayakan NKKBS.
c)       Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB Berta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
d)       Berfungsi sebagai Wahana Gerakan Reproduksi Keluarga Sejahtera, Gerakan Ketahanan Keluarga dan Gerakan Ekonomi Keluarga Sejahtera.

4.      Kegiatan Poko Posyandu
Kegiatan Pokok Posyandu :
a.       KIA
b.      KB
c.       lmunisasi.
d.      Gizi.
e.       Penggulangan Diare.
5.      Pembentukan Posyandu
a. Langkah – langkah pembentukan :
1)      Pertemuan lintas program dan lintas sektoral tingkat kecamatan.
2)      Survey mawas diri yang dilaksanakan oleh kader PKK di bawah bimbingan teknis unsur kesehatan dan KB .
3)      Musyawarah masyarakat desa membicarakan hasil survey mawas diri, sarana dan prasarana posyandu, biaya posyandu
4)      Pemilihan kader Posyandu.
5)      Pelatihan kader Posyandu.
6)      Pembinaan.

b. Kriteria pembentukan Pos syandu.
Pembentukan Posyandu sebaiknya tidak terlalu dekat dengan Puskesmas agar pendekatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat lebih tercapai sedangkan satu Posyandu melayani 100 balita.

c. Kriteria kader Posyandu :
1.     Dapat membaca dan menulis.
2.     Berjiwa sosial dan mau bekerja secara relawan.
3.     Mengetahui adat istiadat serta kebiasaan masyarakat.
4.     Mempunyai waktu yang cukup.
5.     Bertempat tinggal di wilayah Posyandu.
6.     Berpenampilan ramah dan simpatik.
7.     Diterima masyarakat setempat.



D.    Pelayanan Kesehatan Rujukan
a.       Pengertian
Sistem Rujukan pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.
b.      Ketentuan Umum
Pelayanan kesehatan perorangan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu :
a)      Pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b)      Pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
c)      Pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Pelayanan kesehatan tingkat kedua merupakan pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik.
Pelayanan kesehatan tingkat ketiga merupakan pelayanan kesehatan sub spesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan sub spesialistik.
Dalam menjalankan pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Peserta yang ingin mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem rujukan dapat dimasukkan dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga tidak dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Fasilitas kesehatan yang tidak menerapkan sistem rujukan maka BPJS Kesehatan akan melakukan recredentialing terhadap kinerja fasilitas kesehatan tersebut dan dapat berdampak pada kelanjutan kerjasama
Pelayanan rujukan dapat dilaksanakan secara horizontal maupun vertical/

c.       Tata Cara Pelaksanaan Sistem Rujukan
1. Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:
a. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama b. Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua
c. Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.
d. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes sekunder dan faskes primer.

2. Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier
3. Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi:
a. terjadi keadaan gawat darurat; Kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku
b. bencana; Kriteria bencana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah
c. kekhususan permasalahan kesehatan pasien; untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan
d. pertimbangan geografis; dan
e. pertimbangan ketersediaan fasilitas
4. Pelayanan oleh bidan dan perawat
a. Dalam keadaan tertentu, bidan atau perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama kecuali dalam kondisi gawat darurat dan kekhususan permasalahan kesehatan pasien, yaitu kondisi di luar kompetensi dokter dan/atau dokter gigi pemberipelayanan kesehatan tingkat pertama
5. Rujukan Parsial
a. Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Faskes tersebut.
b. Rujukan parsial dapat berupa:
1) pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan
2) pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penunjang
c. Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan parsial, maka penjaminan pasien dilakukan oleh fasilitas kesehatan perujuk


E.     Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
Minimnya Anggaran Negara yang diperuntukkan bagi sektor kesehatan, dapat dipandang sebagai rendahnya apresiasi akan pentingnya bidang kesehatan  sebagai elemen penyangga, yang bila terabaikan akan menimbulkan rangkaian problem baru yang justru akan menyerap keuangan negara lebih besar lagi. Sejenis pemborosan baru yang muncul karena kesalahan kita sendiri.
Konsepsi Visi Indonesia Sehat 2010, pada prinsipnya menyiratkan pendekatan sentralistik dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, sebuah paradigma yang nyatanya cukup bertentangan dengan anutan desentralisasi, dimana kewenangan daerah menjadi otonom untuk menentukan arah dan model pembangunan di wilayahnya tanpa harus terikat jauh dari pusat.

Sistem Kesehatan Nasional
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) terdiri atas :
1.Upaya Kesehatan
2.Pembiayaan Kesehatan
3.Sumber Daya Manusia Kesehatan
4.Sumber Daya Obat dan Perbekalan Kesehatan
5.Pemberdayaan Masyarakat
6.Manajemen Kesehatan
Sebagai subsistem penting dalam penyelenggaraan pembanguan kesehatan, terdapat beberapa faktor penting dalam pembiayaan kesehatan yang mesti diperhatikan. Pertama, besaran (kuantitas) anggaran pembangunan kesehatan yang disediakan pemerintah maupun sumbangan sektor swasta. Kedua, tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan (fungsionalisasi) dari anggaran yang ada.
Terbatasnya anggaran kesehatan di negeri ini, diakui banyak pihak, bukan tanpa alasan. Berbagai hal bias dianggap sebagai pemicunya. Selain karena rendahnya kesadaran pemerintah untuk menempatkan pembangunan kesehatan sebagai sector prioritas, juga karena kesehatan belum menjadi komoditas politik yang laku dijual di negeri yang sedang mengalami transisi demokrasi ini.
Ironisnya, kelemahan ini bukannya tertutupi dengan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien akibatnya, banyak kita jumpai penyelenggaraan program-program kesehatan yang hanya dilakukan secara asal-asalan dan tidak tepat fungsi. Relatif ketatnya birokrasi di lingkungan departemen kesehatan dan instansi turunannya, dapat disangka sebagai biang sulitnya mengejar transparansi dan akuntabilitas anggaran di wilayah ini. Peran serta masyarakat dalam pembahasan fungsionalisasi anggaran kesehatan menjadi sangat minim, jika tak mau disebut tidak ada sama sekali.
Pembiayaan kesehatan yang kuat, stabil dan berkesinambungan memegang peranan yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan penting dari pembangunan kesehatan di suatu negara diantaranya adalah pemerataan pelayanankesehatan dan akses (equitable access to health care) dan pelayanan yang berkualitas (assured quality) . Oleh karena itu reformasi kebijakan kesehatan di suatu negara seyogyanya memberikan fokus penting kepada kebijakan pembiayaan kesehatan untuk menjamin terselenggaranya kecukupan (adequacy), pemerataan (equity), efisiensi (efficiency) dan efektifitas (effectiveness) dari pembiayaan kesehatan itu sendiri.
Organisasi kesehatan dunia (WHO) sendiri memberi fokus strategi pembiayaan kesehatan yang memuat isu-isu pokok, tantangan, tujuan utama kebijakan dan program aksi itu pada umumnya adalah dalam area sebagai berikut:
1.meningkatkan investasi dan pembelanjaan publik dalam bidang kesehatan
2.mengupayakan pencapaian kepesertaan semesta dan penguatan permeliharaan kesehatan masyarakat miskin
3.pengembangan skema pembiayaan praupaya termasuk didalamnya asuransi kesehatan sosial (SHI)
4.penggalian dukungan nasional dan internasional
5.penguatan kerangka regulasi dan intervensi fungsional
6.pengembangan kebijakan pembiayaan kesehatan yang didasarkan pada data dan fakta ilmiah
7.pemantauan dan evaluasi.
Implementasi strategi pembiayaan kesehatan di suatu negara diarahkan kepada beberapa hal pokok yakni; kesinambungan pembiayaan program kesehatan prioritas, reduksi pembiayaan kesehatan secara tunai perorangan (out of pocket funding), menghilangkan hambatan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan dalam akses pelayanan, peningkatan efisiensi dan efektifitas alokasi sumber daya (resources) serta kualitas pelayanan yang memadai dan dapat diterima pengguna jasa.
Tujuan pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.


Strategi Pembiayaan Kesehatan
Mekanisme pembayaran (payment mechanism), yang dilakukan selama ini adalah provider payment melalui sistem budget, kecuali untuk pelayanan persalinan yang oleh bidan di klaim ke Puskesmas atau Kantor Pos terdekat. Alternatif lain adalah empowerment melalui sistem kupon. Kekuatan dan kelemahan alternatif-alternatif tersebut perlu ditelaah dengan melibatkan para pelaku di tingkat pelayanan.
Informasi tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing cara tersebut juga merupakan masukan penting untuk melengkapi kebijakan perencanaan dan pembiayaan pelayanan kesehatan penduduk miskin.Alternatif Sumber Pembiayaan: Prospek Asuransi Kesehatan Dalam penyaluran dana JPS-BK tahun 2001, dicoba dikembangkan JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat) sebagai wadah penyaluran dana JPS-BK. Upaya tersebut umumnya tidak berhasil, karena dalam praktik yang dilakukan hanyalah pemberian jasa administrasi keuangan yang dikenal sebagai TPA (Third Party Administration). Berdasarkan pengalaman tersebut diketahui bahwa salah satu prinsip pokok asuransi tidak bisa diterapkan, yaitu “pooling of risk”. Dalam prinsip ini risiko ditanggung peserta dari berbagai tingkatan, tidak hanya oleh penduduk miskin. Selain itu, 4 pemberian ”premi” sebesar Rp 10.000/Gakin (dan dipotong 8% oleh Badam Pelaksana JPKM) tidak didasarkan pada perhitungan risiko finansial mengikuti prinsip-prinsip aktuarial yang profesional.

Curative vs Preventive Care
1.Sebagian besar dana (pemerintah & swasta) dialokasikan ke program kuratif.
2.Pengalaman empiris menunjang bahwa kegiatan preventif lebih efektif meningkatkan status kesehatan ketimbang curative care
3.Persepsi preventive, bisa ditunda karena tidak immediate needs- sering salah

Kenapa Preventive tidak menjadi Prioritas?
1.Negara berkembang cenderung alokasi lebih besar ke kuratif dibanding preventif – immediate needs
2.Tenaga kesehatan lebih terlatih untuk memberi pelayanan kuratif dari pada kuratif
3.Ukuran preventif tidak selalu berkaitan langsung dengan kesehatan, seperti diet, exercise, dll.
4.Pendapatan perkapita negara yang tinggi, tingkat pendidikan yang lebih tinggi , sadar untuk alokasi preventif

Kesehatan sebagai barang Konsumsi dan Investasi
•Sebagai barang konsumsi yang langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (konsumsi), atau
•Kesehatan sebagai kendaraan untuk meningkatkan output dalam perekonomian? (investasi)
Makna investasi dalam budget berbeda yaitu biaya pembelian barang fisik, alat untuk RS atau fasilitas kesehatan lainnya.
Pendidikan dan Pelatihan
1.Pendidikan untuk tenaga kesehatan : dokter, spesialis, dokter gigi, apoteker, public health, ada di bawah diknas
2.Pendidikan untuk tenaga kesehatan: perawat, tenaga analis, bidan, ada di bawah depkes
3.Pendidikan dan kesehatan militer: Pendidikan untuk pengobatan alternatif
4.Lebih rasional masuk – ke sektor pendidikan

PEMBIAYAAN KESEHATAN DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Subsistem pembiayaan kesehatan adalah bentuk dan cara penyelenggaraan berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan dari penyelenggaraan subsistem pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dalam jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, merata dan termanfaatkan secara berhasilguna dan berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Unsur-unsur Pembiayaan Kesehatan
a. Dana
Dana digali dari sumber pemerintah baik dari sektor kesehatan dan sektor lain terkait, dari masyarakat, maupun swasta serta sumber lainnya yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan kesehatan. Dana yang tersedia harus mencukupi dan dapat dipertanggung-jawabkan.
b. Sumber daya
Sumber daya pembiayaan kesehatan terdiri dari: SDM pengelola, standar, regulasi dan kelembagaan yang digunakan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung terselenggaranya pembangunan kesehatan.
c. Pengelolaan Dana Kesehatan
Prosedur/Mekanisme Pengelolaan Dana Kesehatan adalah seperangkat aturan yang disepakati dan secara konsisten dijalankan oleh para pelaku subsistem pembiayaan kesehatan, baik oleh Pemerintah secara lintas sektor, swasta, maupun masyarakat yang mencakup mekanisme penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan.

Prinsip Subsistem Pembiayaan Kesehatan
a.Pembiayaan kesehatan pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, dan swasta. Alokasi dana yang berasal dari pemerintah untuk upaya kesehatan dilakukan melalui penyusunan anggaran pendapatan dan belanja, baik Pusat maupun daerah, sekurang-kurangnya 5% dari PDB atau 15% dari total anggaran pendapatan dan belanja setiap tahunnya. Pembiayaan kesehatan untuk orang miskin dan tidak mampu merupakan tanggung jawab pemerintah.
Dana kesehatan diperoleh dari berbagai sumber, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun swasta yang harus digali dan dikumpulkan serta terus ditingkatkan untuk menjamin kecukupan agar jumlahnya dapat sesuai dengan kebutuhan, dikelola secara adil, transparan, akuntabel, berhasilguna dan berdayaguna, memperhatikan subsidiaritas dan fleksibilitas, berkelanjutan, serta menjamin terpenuhinya ekuitas.
b.Dana Pemerintah ditujukan untuk pembangunan kesehatan, khususnya diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan dengan mengutamakan masyarakat rentan dan keluarga miskin, daerah terpencil, perbatasan, pulau-pulau terluar dan terdepan, serta yang tidak diminati swasta. Selain itu, program-program kesehatan yang mempunyai daya ungkittinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan menjadi prioritas untuk dibiayai.
Dalam menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan dana kesehatan, maka sistem pembayaran pada fasilitas kesehatan harus dikembangkan menuju bentuk pembayaran prospektif. Adapun pembelanjaan dana kesehatan dilakukan melalui kesesuaian antara perencanaan pembiayaan kesehatan, penguatan kapasitas manajemen perencanaan anggaran dan kompetensi pemberi pelayanan kesehatan dengan tujuan pembangunan kesehatan.
c.Dana kesehatan diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat melalui pengembangan sistem jaminan kesehatan sosial, sehingga dapat menjamin terpeliharanya dan terlindunginya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Setiap dana kesehatan digunakan secara bertanggung-jawab berdasarkan prinsip pengelolaan kepemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
d.Pemberdayaan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan diupayakan melalui penghimpunan secara aktif dana sosial untuk kesehatan (misal: dana sehat) atau memanfaatkan dana masyarakat yang telah terhimpun (misal: dana sosial keagamaan) untuk kepentingan kesehatan.
e.Pada dasarnya penggalian, pengalikasian, dan pembelanjaan pembiayaan kesehatan di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun untuk pemerataan pelayanan kesehatan, pemerintah menyediakan dana perimbangan (maching grant) bagi daerah yang kurang mampu.

Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan
Subsistem pembiayaan kesehatan merupakan suatu proses yang terus-menerus dan terkendali, agar tersedia dana kesehatan yang mencukupi dan berkesinambungan, bersumber dari pemerintah, swasta, masyarakat, dan sumber lainnya. Perencanaan dan pengaturan pembiayaan kesehatan dilakukan melalui penggalian dan pengumpulan berbagai sumber dana yang dapat menjamin kesinambungan pembiayaan pembangunan kesehatan, mengalokasikannya secara rasional, menggunakannya secara efisien dan efektif.
Dalam hal pengaturan penggalian dan pengumpulan serta pemanfaatan dana yang bersumber dari iuran wajib, pemerintah harus melakukan sinkronisasi dan sinergisme antara sumber dana dari iuran wajib, dana APBN/APBD, dana dari masyarakat, dan sumber lainnya.
a.Penggalian dana
Penggalian dana untuk upaya pembangunan kesehatan yang bersumber dari pemerintah dilakukan melalui pajak umum, pajak khusus, bantuan atau pinjaman yang tidak mengikat, serta berbagai sumber lainnya; dana yang bersumber dari swasta dihimpun dengan menerapkan prinsip public-private partnership yang didukung dengan pemberian insentif; penggalian dana yang bersumber dari masyarakat dihimpun secara aktif oleh masyarakat sendiri atau dilakukan secara pasif dengan memanfaatkan berbagai dana yang sudah terkumpul di masyarakat.
Penggalian dana untuk pelayanan kesehatan perorangan dilakukan dengan cara penggalian dan pengumpulan dana masyarakat dan didorong pada bentuk jaminan kesehatan.
b.Pengalokasian Dana
Pengalokasi dana pemerintah dilakukan melalui perencanaan anggaran dengan mengutamakan upaya kesehatan prioritas, secara bertahap, dan terus ditingkatkan jumlah pengalokasiannya sehingga sesuai dengan kebutuhan.
Pengalokasian dana yang dihimpun dari masyarakat didasarkan pada asas gotong-royong sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Sedangkan pengalokasian dana untuk pelayanan kesehatan perorangan dilakukan melalui kepesertaan dalam jaminan kesehatan.
c.Pembelanjaan
Pemakaian dana kesehatan dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis maupun alokatif sesuai peruntukannya secara efisien dan efektif untuk terwujudnya pengelolaan pembiayaan kesehatan yang transparan, akuntabel serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance).
Pembelanjaan dana kesehatan diarahkan terutama melalui jaminan kesehatan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela. Hal ini termasuk program bantuan sosial dari pemerintah untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu (Jamkesmas)



BAB III
PENUTUP
3.1.       Kesimpulan
Sistem pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam meningkatkan derajat kesehatan. Dalam sistem ini terdapat tingkat, lembaga, lingkup dan faktor yang mempengaruhi dalam terlaksananya sistem pelayanan kesehatan tersebut.
3.2.       Saran
Dalam sistem pelayanan kesehatan perlu terus di tingkatkannya mutu serta kualitas dari pelayanan kesehatan agar sistem pelayanan ini dapat berjalan dengan efektif, itu semua dapat dilakukan dengan melihat nilai-nilai yang ada di masyarakat, dan diharapkan perawat dapat memberikan pelayanan dengan kualitas yang bagus dan baik.


DAFTAR PUSTAKA

Depkes RI., (2009) Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta
Hidayat, A.A. A., (2008)  Pengantar Konsep Dasar Keperawatan, Edisi 2, Jakarta: Salemba Medika.
Notoatmodjo Soekidjo., (2001) Peran Pelayanan Kesehatan Swasta dalam Menghadapi Masa Krisis. Jakarta:Suara Pembaruan Daily.
Perry, Potter., (2009) Fundamental Keperawatan,Buku 1, Edisi 7. Jakarta: Salemba Medika.
Potter,Patricia.Perry,Anne Griffin., (2005) Buku Ajar Fundamental Keperawatan, Edisi 4, Volume 1. EGC: Jakarta
Satrianegara, M. Fais., (2009) Buku Ajar Organisasi Dan Manajemen Pelayanan Kesehatan Serta Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika.