Tugas
Mata Kuliah Pengenalan Kesehatan Masyarakat
Nama
: Adelina Livia Veronica
NIM
: G1D115041
FAKULTAS
KEDOKETERAN DAN ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
JAMBI
T.A
2015/2016
Kata
Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan yang maha esa larena berkat rahmat dan karunianya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Pelayanan Kesehatan Dasar. Kami juga berterima
kasih kepada dosen mata kuliah Pengenalan Kesehatan Masyarakat yang telah
membimbi kami dalam menyusun makalah ini.
Adapun tujuan penyusunan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengenalan Kesehatan Masyarakat. Kami
sadar bahwa makalah kami masih sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para
pembaca agar dapat diperbaiki lagi kedepannya.
Dan semoga makalah sederhanan ini
dapat dipahami dan dimengerti oleh para pembaca serta berguna dan dapat memberi
banyak manfaat untuk para pembaca. Kami juga mohon maaf apabila terdapat kata
yang kurang berkenan.
Jambi, November 2015
Penyusun
Adelina Livia Veronica
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
………………………………………………………………………….. i
Daftar Isi
………………………………………………………………………………… ii
BAB I : Pendahuluan
…………………………………………………………………… 3
1.1 Latar Belakang
……………………………………………………………………… 3
1.2 Rumusan Masalah
…………………………………………………………………... 4
1.3 Tujuan Penulisan
…………………………………………………………………… 4
1.4 Manfaat
……………………………………………………………………………... 4
BAB II : Isi
……………………………………………………………………………... 5
2.1 PUSKESMAS
………………………………………………………………………. 5
2.2 POSKESDES
……………………………………………………………………….. 8
2.3 POSYANDU
………………………………………………………………………... 14
2.4 PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN
………………………………………… 17
2.5 Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
………………………………………………….. 19
BAB III : Penutup ……………………………………………………………………….27
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………………….. 27
3.2 Saran ……………………………………………………………………………….... 27
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………….... 28
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Menurut Adisasmito(2007) sistem
kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan kesehatan. Intinya
sistem kesehatan merupakan seluruh aktifitas yang mempunyai tujuan utama untuk
mempromosikan, mengembalikan dan memelihara kesehatan. Sistem kesehatan memberi
manfaat kepada mayarakat dengan distribusi yang adil. Sistem kesehatan tidak
hanya menilai dan berfokus pada “tingkat manfaat” yang diberikan, tetapi juga
bagaimana manfaat itu didistribusikan.
Menurut Nototmodjo(2001) pelayanan
di bidang kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang paling banyak
dibutuhkan oleh masyarakat. Salah satu sarana pelayanan kesehatan yang
mempunyai peran sangat penting lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat adalah rumah sakit. Rumah sakit sebagai suatu lembaga sosial
yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memiliki sifat sebagai
suatu lembaga yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan atau non profit organization. Walaupun
demikian kita dapat menutup mata bahwa dibutuhkan sistem informasi di dalam
rumah sakit.
Menurut Wiku(2007) rumah sakit merupakan
lembaga dalam mata rantai Sistem Kesehatan Nasional dan mengemban tugas untuk
memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, karena pembangunan
dan penyelenggaraan kesehatan di rumah sakit perlu diarahkan pada tujuan
nasional dibidang kesehatan.Tidak mengherankan apabila bidang kesehatan perlu
untuk selalu dibenahi agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik
untuk masyarakat. Untuk mempertahankan pelanggan, pihak rumah sakit dituntut
selalu menjaga kepercayaan konsumen secara cermat dengan memperhatikan
kebutuhan konsumen sebagai upaya untuk memenuhi keinginan dan harapan atas
pelayanan yang diberikan.
Menurut Nototmodjo(2001)
tercantumnya pelayanan kesehatan sebagai hak masyarakat dalam konstituisi,
menempatkan status sehat dan pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat.
Fenomena demikian merupakan keberhasilan pemerintah selama ini dalam kebijakan
politik di bidang kesehatan (heath politics), yang menuntut pemerintah
maupun masyarakat untuk melakukan upaya kesehatan secara tersusun, menyeluruh
dan merata.
Oleh sebab itu, dalam makalah ini
kami akan membahas mengenai “Sistem Pelayanan Kesehatan” .
1.2.
Rumusan masalah
1.2.1 Apa yang dimaksud dengan
sistem pelayanan kesehatan?
1.2.2. Bagaimana sistem pelayanan
kesehatan?
1.2.3. Apa saja tingkat pelayanan
kesehatan?
1.2.4. Bagaimana lembaga pelayanan
kesehatan?
1.2.5. Apa saja lingkup sistem pelayanan
kesehatan?
1.2.6. Bagaimana pelayanan keperawatan
dalam pelayanan kesehatan?
1.2.7. Faktor apa saja yang mempengaruhi
pelayanan kesehatan?
1.3. Tujuan
1. Tujuan umum
Mengetahui system pelayanan kesehatan di
Indonesia.
Mulai dari pelayanan, tingkat, lembaga, ruang lingkup, hingga faktor yang
mempengaruhi pelayanan kesehatan.
2. Tujuan khusus
a.
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengenalan Kesehatan Masyarakat
tentang Sistem Pelayanan Kesehatan.
b.
Untuk menambah wawasan pengetahuan bagi
mahasiswa program studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Jambi
1.4.
Manfaat
a.
Bagi Penulis
Menambah wawasan pengetahuan tentang
Sistem pelayanan kesehatan.
b.
Bagi Pembaca
Memberikan wawasan
tentang Sistem pelayanan kesehatan. Serta dapat meningkatkan wawasan
pengetahuan.
BAB
II
ISI
Pelayanan Kesehatan
Dasar dan Rujukan
A.
Puskesmas
A.
Pengertian Puskesmas
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 128/Menkes/SK/II/2004, puskesmas
adalah UPTD kesehatan kabupaten atau kota yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
Departemen
Kesehatan Republik Indonesia yahun 1991 mengatakan bahwa puskesemas adalah
organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pembangunan kesehatan
masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat dan memberikan pelayanan
secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat wilayah kerjanya dalam bentuk
kegiatan pokok.
B.
Visi Puskesmas
Visi pembangunan kesehatan yang
diselenggarakan oleh puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju
terwujudnya Indonesia Sehat. Kecamatan Sehat adalah gambaran masyarakat
kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni
masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat, memiliki
kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan
merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Indikator Kecamatan Sehat yang ingin dicapai mencakup 4
indikator utama, yakni:
1. Lingkungan
sehat
2. Perilaku
sehat
3. Cakupan
pelayanan kesehatan yang bermutu, serta
4. Derajat
kesehatan penduduk kecamatan
C.
Misi Puskesmas
Misi
tersebut adalah:
1. Menggerakkan
pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya.
Puskesmas akan selalu menggerakan
pembangunan sektor lain yang diselenggarakan di wilayah kerjanya, agar
memperhatikan aspek kesehatan yaitu pembangunan yang tidak menimbulkan damapk
negative terhadap kesehatan, setidak-tidaknya terhadap lingkungan dan perilaku
masyarakat.
2. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi
keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya.
Puskesmas akan selalu berupaya agar
setiap keluarga dan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya makin
berdaya di bidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan dan kemampuan
menuju kemandirian untuk hidup sehat.
3) Memelihara dan meningkatkan
mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan puskesmas akan
selalu berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar
dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan
sertameningkatkan efisiensi pengelolaan dana sehingga dapat dijangkau oleh
seluruh anggota masyarakat.
4.
Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan
masyarakat beserta lingkungannya.
Puskesmas akan selalu berupaya
memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit,
serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat yang berkunjung
dan yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya, tanpa diskriminasi dan dengan
menerapkan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan yang sesuai. Upaya
pemeliharaan dan peningkatan yang dilakukan puskesmas mencakup pula aspek
lingkungan dari yang bersangkutan.
D.
Tugas Pokok Puskesmas
Sesuai dengan
kemampuan tenaga maupun fasilitas yang berbeda-beda, maka kegiatan pokok yang
dapat dilaksanakan oleh sebuah Puskesmas akan berbeda-beda pula. Namun demikian
kegiatan pokok Puskesmas yang seharusnya dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Kesejahteraan Ibu dan Anak.
2. Keluarga Berencana.
3. Usaha Peningkatan Gizi.
4. Kesehatan Lingkungan.
5. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular.
6. Pengobatan Termasuk Pelayanan Darurat Karena Kecelakaan.
7. Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.
8. Kesehatan Sekolah.
9. Kesehatan Olahraga.
10. Perawatan Kesehatan Masyarakat.
11. Kesehatan Kerja.
12. Kesehatan Gigi dan Mulut.
13. Kesehatan Jiwa.
14. Kesehatan Mata.
15. Laboratorium Sederhana.
16. Pencatatan dan Pelaporan Dalam Rangka Sistem Informasi Kesehatan.
17. Kesehatan Lanjut Usia.
18. Pembinaan Pengobatan Tradisional.
1. Kesejahteraan Ibu dan Anak.
2. Keluarga Berencana.
3. Usaha Peningkatan Gizi.
4. Kesehatan Lingkungan.
5. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular.
6. Pengobatan Termasuk Pelayanan Darurat Karena Kecelakaan.
7. Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.
8. Kesehatan Sekolah.
9. Kesehatan Olahraga.
10. Perawatan Kesehatan Masyarakat.
11. Kesehatan Kerja.
12. Kesehatan Gigi dan Mulut.
13. Kesehatan Jiwa.
14. Kesehatan Mata.
15. Laboratorium Sederhana.
16. Pencatatan dan Pelaporan Dalam Rangka Sistem Informasi Kesehatan.
17. Kesehatan Lanjut Usia.
18. Pembinaan Pengobatan Tradisional.
E.
Tujuan Puskesmas
Mendukung
tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional, yaitu meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat
tinggal di wilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat.
F.
Manfaat Puskesmas
1. Sebagai
pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yang berwawasan kesehatan, aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya
Berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yang berwawasan kesehatan, aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya
2. Pusat
Pemberdayaan Masyarakat:
a. Berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat :
Memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat
a. Berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat :
Memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat
b. Berperan aktif dalam memperjuangkan
kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan
Ikut Menetapkan menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan
Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat
c. Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri.
d. Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan menggunakan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien.
Ikut Menetapkan menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan
Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat
c. Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri.
d. Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan menggunakan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien.
3. Pusat
Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama (primer) secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan (kontinyu) mencakup :
b. Pelayanan kesehatan perorangan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat.
a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama (primer) secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan (kontinyu) mencakup :
b. Pelayanan kesehatan perorangan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat.
B.
POSKESDES
A.
Pengertian
Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)
adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa
dalam rangka mendekatkan/ menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat
desa.
Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan pemerintah.
Pelayanannya meliputi upaya-upaya promotif, preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela Iainnya.
Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan pemerintah.
Pelayanannya meliputi upaya-upaya promotif, preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela Iainnya.
Pembentukan POSKESDES didahulukan pada Desa yang tidak
memiliki Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu (PUSTU), dan bukan ibu Kota
Kecamatan atau Ibu Kota Kabupaten. POSKESDES di harapkan sebagai pusat
pengembangan dan kordinator berbagai UKBM yang dibutuhkan masyarakat Desa,
misalnya POS Pelayanan Terpadu atau POSYANDU dan warung obat desa (WOD).
B. Tujuan POSKESDES
B. Tujuan POSKESDES
Banyak yang menjadi tujuan dalam
pembentukan pembinaan poskesdes di desa – desa, antara lain :
1. Meningkatkan sistem surveilans, monitoring & informasi kesehatan
2. Meningkatkan pembiayaan kesehatan
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
4. Terwujudnya masyarakat sehat yang siaga terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya
5. Terselenggaranya promosi kesehatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan
6. Terselenggaranya pengamatan, pencatatan dan pelaporan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa atau KLB serta factor- factor resikonya
7. Tersedianya upaya pemerdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya di bidang kesehatan
8. Terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan oleh masyarakat dan tenaga professional kesehatan
9. Terkoordinasinya penyelenggaraan UKBM lainnya yang ada di desa
1. Meningkatkan sistem surveilans, monitoring & informasi kesehatan
2. Meningkatkan pembiayaan kesehatan
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
4. Terwujudnya masyarakat sehat yang siaga terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya
5. Terselenggaranya promosi kesehatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan
6. Terselenggaranya pengamatan, pencatatan dan pelaporan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa atau KLB serta factor- factor resikonya
7. Tersedianya upaya pemerdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya di bidang kesehatan
8. Terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan oleh masyarakat dan tenaga professional kesehatan
9. Terkoordinasinya penyelenggaraan UKBM lainnya yang ada di desa
Pembangunan Poskesdes di maksudkan
untuk lebih mendekatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat yang tinggal jauh
dari jangkauan pelayanan kesehatan, Poskesdes dibangun dalam rangka
menyelenggarakan pelayanan Kesehatan dasar ,menyeluruh dan terpadu dan sebagai
ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat desa/Kecamatan .
Program Kesehatan yang
diselenggarakan oleh Poskesdes merupakan program Desa Siaga untuk memberikan
jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, oleh masyarakat dan untuk
masyarakat sebagai upaya membangun masyarakat mandiri.
C. Fungsi Poskesdes
C. Fungsi Poskesdes
Begitu banyak fungsi poskesdes yang
sebenarnya dapat kita manfaatkan antara lain adalah :
1. Sebagai wahana peran aktif masyarakat di bidang kesehatan
2. Sebagai wahana kewaspadaan dini terhadap berbagai resiko dan masalah kesehatan
3. Sebagai wahana pelayanan kesehatan dasar, guna lebih mendekatkan kepada masyarakat serta meningkatkan jangkauan dan cakupan pelayanan kesehatan
4. Sebagai wahana pembentukan jaringan berbagai UKBM yang ada di desa
D. Manfaat POSKESDES
1. Sebagai wahana peran aktif masyarakat di bidang kesehatan
2. Sebagai wahana kewaspadaan dini terhadap berbagai resiko dan masalah kesehatan
3. Sebagai wahana pelayanan kesehatan dasar, guna lebih mendekatkan kepada masyarakat serta meningkatkan jangkauan dan cakupan pelayanan kesehatan
4. Sebagai wahana pembentukan jaringan berbagai UKBM yang ada di desa
D. Manfaat POSKESDES
Begitu banyak manfaat dari adanya
poskesdes, bukan hanya untuk perorangan tapi juga untuk masyarakat luas antara
lain adalah :
1. Bagi masyarakat
a. Permasalahan di desa dapat terdeteksi dini, sehingga bisa ditangani cepat dan diselesaikan, sesuai kondisi potensi dan kemampuan yang ada
b. Memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang dekat
a. Permasalahan di desa dapat terdeteksi dini, sehingga bisa ditangani cepat dan diselesaikan, sesuai kondisi potensi dan kemampuan yang ada
b. Memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang dekat
2. Bagi kader
a. Mendapat informasi awal di bidang kesehatan
b. Mendapat kebanggaan, dirinya lebih berkarya bagi masyarakat
a. Mendapat informasi awal di bidang kesehatan
b. Mendapat kebanggaan, dirinya lebih berkarya bagi masyarakat
3. Bagi puskesmas
a. Memperluan jangkauan pelayanan puskesmas dengan mengoptimalkan sumber data secara efektif dan efisien
b. Mengoptimalkan fungsi puskesmas sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama
a. Memperluan jangkauan pelayanan puskesmas dengan mengoptimalkan sumber data secara efektif dan efisien
b. Mengoptimalkan fungsi puskesmas sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama
4. Bagi sektor lain
a. Dapat memadukan kegiatan sektornya di bidang kesehatan
b. Kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan lebih afektif dan efisien
E. Organisasi POSKESDES
a. Dapat memadukan kegiatan sektornya di bidang kesehatan
b. Kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan lebih afektif dan efisien
E. Organisasi POSKESDES
1. Tenaga poskesdes
a. Tenaga masyarakat :
1) Kader
2) Tenaga sukarela lainnya
Tenaga masyarakat minimal 2 orang yang telas mendapat pelatihan khusus
b. Tenaga kesehatan
Minimal terdapat seorang bidan yang menyelenggarakan pelayanan
a. Tenaga masyarakat :
1) Kader
2) Tenaga sukarela lainnya
Tenaga masyarakat minimal 2 orang yang telas mendapat pelatihan khusus
b. Tenaga kesehatan
Minimal terdapat seorang bidan yang menyelenggarakan pelayanan
2. Kepengurusan
Kepengurusan dipilih melalui
musyawarah mufakat masyarakat desa, serta ditetapkan oleh kepala desa. Struktur
minilmal terdiri dari Pembina ketua, sekretaris, bendahara dan anggota
3. Kedudukan dan hubungan kerja
a. Poskesdes merupakan kooedinator dari UKBM yang ada (misalnya: posyandu, poskestren, ambulan desa).
b. Pokesdes dibawah pengawasan dan bimbingan puskesmas setempat. Pelaksanan poskesdes waib melaporkan kegiatannya kepada puskesmas, adapun pelaporan yang menyangkut pertanggungjawaban keuangan disampaikan kepada kepala desa
c. Jika wilayah tersebut terdapat puskesmas pembantu maka poskesdes berkoordinasi dengan puskesmas pembantu yang ada tersebut
d. Poskesdes di bawah pimpinan kabupaten/ kota melalui puskesmas. Pembinaan dalam aspek upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan perorangan
F. Kegiatan Poskesdes
a. Poskesdes merupakan kooedinator dari UKBM yang ada (misalnya: posyandu, poskestren, ambulan desa).
b. Pokesdes dibawah pengawasan dan bimbingan puskesmas setempat. Pelaksanan poskesdes waib melaporkan kegiatannya kepada puskesmas, adapun pelaporan yang menyangkut pertanggungjawaban keuangan disampaikan kepada kepala desa
c. Jika wilayah tersebut terdapat puskesmas pembantu maka poskesdes berkoordinasi dengan puskesmas pembantu yang ada tersebut
d. Poskesdes di bawah pimpinan kabupaten/ kota melalui puskesmas. Pembinaan dalam aspek upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan perorangan
F. Kegiatan Poskesdes
POSKESDES adalah suatu upaya
kesehatan bersumberdaya masyarakat (ukbm) yang melaksanakan kegiatan-kegiatan
minimal pengamatan epidemiologis penyakit menular & yg berpotensi menjadi
KLB serta factor-faktor risikonya penanggulangan penyakit menular & yg
berpotensi menjadi KLB serta kekurangan gizi kesiapsiagaan & penanggulangan
bencana & kegawatdaruratan kesehatan pelayanan kesehatan dasar, sesuai
dengan kompetensinya
Kegiatan Rutin Poskesdes
Kegiatan rutin Poskesdes di selenggarkan dan dimotori oleh tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut dan Kader Poskesdes dengan bimbingan Puskesmas setempat dan sektor terkait.
Kegiatan rutin Poskesdes di selenggarkan dan dimotori oleh tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut dan Kader Poskesdes dengan bimbingan Puskesmas setempat dan sektor terkait.
Pelayanan kesehatan yang di
selenggarakan oleh poskesdes meliputi promotif, preventif dan kuratif
(pengobatan) sesuai dengan kompetensi.
Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut di kelompokkan menjadi kegiatan utama dan kegiatan pengembangan.
Kegiatan utama pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, adalah :
1.Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), dan faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
2. Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor resikonya (termasuk kurang gizi).
3. Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
4. Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensi.
Pelayanan tersebut di laksananakan baik di dalam poskesdes maupun di luar poskesdes (dalam gedung maupun luar gedung).
Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut di kelompokkan menjadi kegiatan utama dan kegiatan pengembangan.
Kegiatan utama pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, adalah :
1.Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), dan faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
2. Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor resikonya (termasuk kurang gizi).
3. Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
4. Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensi.
Pelayanan tersebut di laksananakan baik di dalam poskesdes maupun di luar poskesdes (dalam gedung maupun luar gedung).
Adapun kegiatan pengembangan
meliputi promosi kesehatan untuk :
1. Peningkatan keluarga sadargizi,
2. Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat(PHBS),
3. Penyehatan Lingkungan.
1. Peningkatan keluarga sadargizi,
2. Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat(PHBS),
3. Penyehatan Lingkungan.
Poskesdes juga merupakan pusat
pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang di butuhkan oleh
masyarakat desa, antara lain Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan
Jamban Keluarga. Dengan demikian Poskesdes juga berperan sebagai koordinator
dari berbagai UKBM yang ada di wilayah desa.
• Waktu Penyelenggaraan
Peyananan Poskesdes di laksanakan secara rutin setiap hari.
• Tempat Penyelenggaraan
• Waktu Penyelenggaraan
Peyananan Poskesdes di laksanakan secara rutin setiap hari.
• Tempat Penyelenggaraan
Poskesdes perlu memiliki tempat pelayanan. dalam
pelaksanaan kesehatan di dalam Poskesdes, diperlukan ruangan yang dapat
berfungsi sebagai :
1. Ruang pendaftaran.
2. Ruang tunggu.
3. Ruang pemeriksaan.
4. Ruang tindakan (Persalinan).
5. Ruang rawat inap persalinan.
6. Ruang petugas.
7. Ruang konsultasi (gizi, sanitasi, dll).
8. Ruang obat.
9. Kamar mandi dan toilet
G. Sumberdaya Poskesdes
• Poskesdes diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan), dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kader.
• Untuk penyelenggaraan pelayanan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran kornunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya, Puskesmas), Poskesdes seyogianya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
• Pembangunan sarana fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternatif sebagai berikut:
1. Mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah ada menjadi Poskesdes,
2. Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu misalnya Balai RW, Balai Desa, Balai Pertemuan Desa, dan lain-lain.
3. Membangun baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donatur, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.
1. Ruang pendaftaran.
2. Ruang tunggu.
3. Ruang pemeriksaan.
4. Ruang tindakan (Persalinan).
5. Ruang rawat inap persalinan.
6. Ruang petugas.
7. Ruang konsultasi (gizi, sanitasi, dll).
8. Ruang obat.
9. Kamar mandi dan toilet
G. Sumberdaya Poskesdes
• Poskesdes diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan), dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kader.
• Untuk penyelenggaraan pelayanan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran kornunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya, Puskesmas), Poskesdes seyogianya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
• Pembangunan sarana fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternatif sebagai berikut:
1. Mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah ada menjadi Poskesdes,
2. Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu misalnya Balai RW, Balai Desa, Balai Pertemuan Desa, dan lain-lain.
3. Membangun baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donatur, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.
C. Posyandu
1. Pengertian Posyandu
Posyandu adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam
pelayanan kesehatan masyarakat dari Keluarga Berencana dari masyarakat, oleh masyarakat
dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari
petugas kesehatan dan keluarga. berencana yang mempunyai nilai strategis untuk
pengembangan sumber daya manusia sejak dini. Yang dimaksud dengan nilai
strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini yaitu dalam
peningkat mutu manusia masa yang akan datang dan akibat dari proses pertumbuhan
dan perkembangan manusia ada 3 intervensi yaitu :
1. Pembinaan kelangsungan hidup anak (Child Survival) yang ditujukan untuk
menjaga kelangsungan hidup anak sejak janin dalam kandungan ibu sampai usia
balita.
2. Pembinaan perkembangan anak (Child Development) yang ditujukan
untuk membina tumbuh/kembang anak secara sempurna, baik fisik maupun mental
sehingga siap menjadi tenaga kerja tangguh.
3. Pembinaan kemampuan kerja (Employment) yang dimaksud untuk
memberikan kesempatan berkarya dan berkreasi dalam pembangunan bangsa dan
negara.
Intervensi 1 dan 2 dapat
dilaksanakan sendiri oleh masyarakat dengan sedikit bantuan dan pengarahan dari
petugas penyelenggara dan pengembangan Posyandu merupakan strategi yang tepat
untuk intervensi ini. Intervensi ke 3 perlu dipersiapkan dengan memperhatikan
aspek-aspek Poleksesbud.
2. Dasar Pelaksanaan
Surat Keputusan Bersama: Mendagri/Menkes/BKKBN. Masing-masing
No.23 tahun 1985. 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, 1I2/HK-011/ A/1985 tentang
penyelenggaraan Posyandu yaitu :
1. Meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk menyelenggarakan
Posyandu dalam lingkup LKMD dan PKK.
2. Peran serta masyarakat dalarn meningkatkan fungsi Posyandu serta
meningkatkan peran serta masyarakat dalam program – program pembangunan
masyarakat desa.
3. Meningkatkan fungsi dan peranan LKMD PKK dan mengutamakan peranan
kader pembangunan.
4. Melaksanakan pembentukan Posyandu di wilayah/di daerah masing-masing
dari melaksanakan pelayanan paripurna sesuai petunjuk Depkes dan BKKBN.
5. Undang-undang no. 23 tahun 1992 pasal 66 , dana sehat sebagai cara
penyelenggaraan dan pengelolaan pemeliharaan kesehatan secara paripurna.
3. Tujuan Penyelenggaraan Posyandu
a)
Menurunkan Angka Kematian
Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu ( ibu Hamil, melahirkan dan nifas)
b)
Membudayakan NKKBS.
c)
Meningkatkan peran serta dan
kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB Berta
kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
d)
Berfungsi sebagai Wahana
Gerakan Reproduksi Keluarga Sejahtera, Gerakan Ketahanan Keluarga dan Gerakan
Ekonomi Keluarga Sejahtera.
4.
Kegiatan Poko Posyandu
Kegiatan
Pokok Posyandu :
a.
KIA
b.
KB
c.
lmunisasi.
d.
Gizi.
e.
Penggulangan Diare.
5.
Pembentukan Posyandu
a. Langkah – langkah pembentukan :
1)
Pertemuan lintas program dan
lintas sektoral tingkat kecamatan.
2)
Survey mawas diri yang
dilaksanakan oleh kader PKK di bawah bimbingan teknis unsur kesehatan dan KB .
3)
Musyawarah masyarakat desa
membicarakan hasil survey mawas diri, sarana dan prasarana posyandu, biaya
posyandu
4)
Pemilihan kader Posyandu.
5)
Pelatihan kader Posyandu.
6)
Pembinaan.
b. Kriteria pembentukan Pos syandu.
Pembentukan Posyandu
sebaiknya tidak terlalu dekat dengan Puskesmas agar pendekatan pelayanan
kesehatan terhadap masyarakat lebih tercapai sedangkan satu Posyandu melayani
100 balita.
c. Kriteria kader Posyandu :
1.
Dapat membaca dan menulis.
2.
Berjiwa sosial dan mau
bekerja secara relawan.
3.
Mengetahui adat istiadat
serta kebiasaan masyarakat.
4.
Mempunyai waktu yang cukup.
5.
Bertempat tinggal di wilayah
Posyandu.
6.
Berpenampilan ramah dan
simpatik.
7.
Diterima masyarakat
setempat.
D. Pelayanan Kesehatan Rujukan
a.
Pengertian
Sistem
Rujukan pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang
mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal
balik baik vertikal maupun horizontal yang wajib dilaksanakan oleh peserta
jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas
kesehatan.
b. Ketentuan
Umum
Pelayanan kesehatan perorangan terdiri
dari 3 (tiga) tingkatan yaitu :
a) Pelayanan
kesehatan tingkat pertama;
b) Pelayanan
kesehatan tingkat kedua; dan
c) Pelayanan
kesehatan tingkat ketiga.
Pelayanan
kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan dasar yang diberikan
oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Pelayanan
kesehatan tingkat kedua merupakan pelayanan kesehatan spesialistik yang
dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan
pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik.
Pelayanan
kesehatan tingkat ketiga merupakan pelayanan kesehatan sub spesialistik yang
dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter gigi sub spesialis yang
menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan sub spesialistik.
Dalam
menjalankan pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan
tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan dengan mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Peserta
yang ingin mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem rujukan dapat
dimasukkan dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga
tidak dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Fasilitas
kesehatan yang tidak menerapkan sistem rujukan maka BPJS Kesehatan akan
melakukan recredentialing terhadap kinerja fasilitas kesehatan tersebut
dan dapat berdampak pada kelanjutan kerjasama
Pelayanan
rujukan dapat dilaksanakan secara horizontal maupun vertical/
c. Tata Cara Pelaksanaan Sistem Rujukan
1.
Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai
kebutuhan medis, yaitu:
a.
Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan
tingkat pertama b. Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien
dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua
c.
Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas
rujukan dari faskes primer.
d.
Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya dapat diberikan atas
rujukan dari faskes sekunder dan faskes primer.
2.
Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes
tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana
terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier
3.
Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi:
a.
terjadi keadaan gawat darurat; Kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan
yang berlaku
b.
bencana; Kriteria bencana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah
Daerah
c.
kekhususan permasalahan kesehatan pasien; untuk kasus yang sudah ditegakkan
rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas
kesehatan lanjutan
d.
pertimbangan geografis; dan
e.
pertimbangan ketersediaan fasilitas
4.
Pelayanan oleh bidan dan perawat
a.
Dalam keadaan tertentu, bidan atau perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan
tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter dan/atau dokter gigi
pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama kecuali dalam kondisi gawat darurat
dan kekhususan permasalahan kesehatan pasien, yaitu kondisi di luar kompetensi
dokter dan/atau dokter gigi pemberipelayanan kesehatan tingkat pertama
5.
Rujukan Parsial
a.
Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan
kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang
merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Faskes tersebut.
b.
Rujukan parsial dapat berupa:
1)
pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan
2)
pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penunjang
c.
Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan parsial, maka penjaminan pasien
dilakukan oleh fasilitas kesehatan perujuk
E. Pembiayaan
Pelayanan Kesehatan
Minimnya Anggaran Negara yang
diperuntukkan bagi sektor kesehatan, dapat dipandang sebagai rendahnya
apresiasi akan pentingnya bidang kesehatan sebagai elemen penyangga, yang
bila terabaikan akan menimbulkan rangkaian problem baru yang justru akan
menyerap keuangan negara lebih besar lagi. Sejenis pemborosan baru yang muncul
karena kesalahan kita sendiri.
Konsepsi Visi Indonesia Sehat 2010,
pada prinsipnya menyiratkan pendekatan sentralistik dalam penyelenggaraan
pembangunan kesehatan, sebuah paradigma yang nyatanya cukup bertentangan dengan
anutan desentralisasi, dimana kewenangan daerah menjadi otonom untuk menentukan
arah dan model pembangunan di wilayahnya tanpa harus terikat jauh dari pusat.
Sistem Kesehatan Nasional
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) terdiri atas :
1.Upaya Kesehatan
2.Pembiayaan Kesehatan
3.Sumber Daya Manusia Kesehatan
4.Sumber Daya Obat dan Perbekalan Kesehatan
5.Pemberdayaan Masyarakat
6.Manajemen Kesehatan
Sebagai subsistem penting dalam penyelenggaraan pembanguan
kesehatan, terdapat beberapa faktor penting dalam pembiayaan kesehatan yang
mesti diperhatikan. Pertama, besaran (kuantitas) anggaran pembangunan kesehatan
yang disediakan pemerintah maupun sumbangan sektor swasta. Kedua, tingkat
efektifitas dan efisiensi penggunaan (fungsionalisasi) dari anggaran yang ada.
Terbatasnya anggaran kesehatan di
negeri ini, diakui banyak pihak, bukan tanpa alasan. Berbagai hal bias dianggap
sebagai pemicunya. Selain karena rendahnya kesadaran pemerintah untuk
menempatkan pembangunan kesehatan sebagai sector prioritas, juga karena
kesehatan belum menjadi komoditas politik yang laku dijual di negeri yang
sedang mengalami transisi demokrasi ini.
Ironisnya, kelemahan ini bukannya
tertutupi dengan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien akibatnya, banyak
kita jumpai penyelenggaraan program-program kesehatan yang hanya dilakukan
secara asal-asalan dan tidak tepat fungsi. Relatif ketatnya birokrasi di
lingkungan departemen kesehatan dan instansi turunannya, dapat disangka sebagai
biang sulitnya mengejar transparansi dan akuntabilitas anggaran di wilayah ini.
Peran serta masyarakat dalam pembahasan fungsionalisasi anggaran kesehatan
menjadi sangat minim, jika tak mau disebut tidak ada sama sekali.
Pembiayaan kesehatan yang kuat,
stabil dan berkesinambungan memegang peranan yang amat vital untuk
penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan
penting dari pembangunan kesehatan di suatu negara diantaranya adalah pemerataan
pelayanankesehatan dan akses (equitable access to health care) dan pelayanan
yang berkualitas (assured quality) . Oleh karena itu reformasi kebijakan
kesehatan di suatu negara seyogyanya memberikan fokus penting kepada kebijakan
pembiayaan kesehatan untuk menjamin terselenggaranya kecukupan (adequacy),
pemerataan (equity), efisiensi (efficiency) dan efektifitas (effectiveness)
dari pembiayaan kesehatan itu sendiri.
Organisasi kesehatan dunia (WHO)
sendiri memberi fokus strategi pembiayaan kesehatan yang memuat isu-isu pokok,
tantangan, tujuan utama kebijakan dan program aksi itu pada umumnya adalah
dalam area sebagai berikut:
1.meningkatkan investasi dan pembelanjaan publik dalam
bidang kesehatan
2.mengupayakan pencapaian kepesertaan semesta dan penguatan
permeliharaan kesehatan masyarakat miskin
3.pengembangan skema pembiayaan praupaya termasuk didalamnya
asuransi kesehatan sosial (SHI)
4.penggalian dukungan nasional dan internasional
5.penguatan kerangka regulasi dan intervensi fungsional
6.pengembangan kebijakan pembiayaan kesehatan yang
didasarkan pada data dan fakta ilmiah
7.pemantauan dan evaluasi.
Implementasi strategi pembiayaan kesehatan di suatu negara
diarahkan kepada beberapa hal pokok yakni; kesinambungan pembiayaan program
kesehatan prioritas, reduksi pembiayaan kesehatan secara tunai perorangan (out
of pocket funding), menghilangkan hambatan biaya untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan, pemerataan dalam akses pelayanan, peningkatan efisiensi dan
efektifitas alokasi sumber daya (resources) serta kualitas pelayanan yang
memadai dan dapat diterima pengguna jasa.
Tujuan pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan
kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan
termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, untuk menjamin
terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya.
Strategi Pembiayaan Kesehatan
Mekanisme pembayaran (payment
mechanism), yang dilakukan selama ini adalah provider payment melalui sistem
budget, kecuali untuk pelayanan persalinan yang oleh bidan di klaim ke
Puskesmas atau Kantor Pos terdekat. Alternatif lain adalah empowerment melalui
sistem kupon. Kekuatan dan kelemahan alternatif-alternatif tersebut perlu
ditelaah dengan melibatkan para pelaku di tingkat pelayanan.
Informasi tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing cara
tersebut juga merupakan masukan penting untuk melengkapi kebijakan perencanaan
dan pembiayaan pelayanan kesehatan penduduk miskin.Alternatif Sumber
Pembiayaan: Prospek Asuransi Kesehatan Dalam penyaluran dana JPS-BK tahun 2001,
dicoba dikembangkan JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat) sebagai
wadah penyaluran dana JPS-BK. Upaya tersebut umumnya tidak berhasil, karena
dalam praktik yang dilakukan hanyalah pemberian jasa administrasi keuangan yang
dikenal sebagai TPA (Third Party Administration). Berdasarkan pengalaman
tersebut diketahui bahwa salah satu prinsip pokok asuransi tidak bisa
diterapkan, yaitu “pooling of risk”. Dalam prinsip ini risiko ditanggung
peserta dari berbagai tingkatan, tidak hanya oleh penduduk miskin. Selain itu,
4 pemberian ”premi” sebesar Rp 10.000/Gakin (dan dipotong 8% oleh Badam
Pelaksana JPKM) tidak didasarkan pada perhitungan risiko finansial mengikuti
prinsip-prinsip aktuarial yang profesional.
Curative
vs Preventive Care
1.Sebagian
besar dana (pemerintah & swasta) dialokasikan ke program kuratif.
2.Pengalaman empiris menunjang bahwa kegiatan preventif
lebih efektif meningkatkan status kesehatan ketimbang curative care
3.Persepsi preventive, bisa ditunda karena tidak immediate
needs- sering salah
Kenapa Preventive tidak menjadi Prioritas?
1.Negara berkembang cenderung alokasi lebih besar ke kuratif
dibanding preventif – immediate needs
2.Tenaga kesehatan lebih terlatih untuk memberi pelayanan
kuratif dari pada kuratif
3.Ukuran preventif tidak selalu berkaitan langsung dengan
kesehatan, seperti diet, exercise, dll.
4.Pendapatan perkapita negara yang tinggi, tingkat
pendidikan yang lebih tinggi , sadar untuk alokasi preventif
Kesehatan sebagai barang Konsumsi dan Investasi
•Sebagai barang konsumsi yang langsung akan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat (konsumsi), atau
•Kesehatan sebagai kendaraan untuk meningkatkan output dalam
perekonomian? (investasi)
Makna investasi dalam budget berbeda yaitu biaya pembelian
barang fisik, alat untuk RS atau fasilitas kesehatan lainnya.
Pendidikan dan Pelatihan
1.Pendidikan untuk tenaga kesehatan : dokter, spesialis,
dokter gigi, apoteker, public health, ada di bawah diknas
2.Pendidikan untuk tenaga kesehatan: perawat, tenaga analis,
bidan, ada di bawah depkes
3.Pendidikan dan kesehatan militer: Pendidikan untuk
pengobatan alternatif
4.Lebih rasional masuk – ke sektor pendidikan
PEMBIAYAAN KESEHATAN DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Subsistem pembiayaan kesehatan
adalah bentuk dan cara penyelenggaraan berbagai upaya penggalian, pengalokasian
dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan
kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan dari penyelenggaraan
subsistem pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dalam
jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, merata dan termanfaatkan secara
berhasilguna dan berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan
kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
Unsur-unsur Pembiayaan Kesehatan
a. Dana
Dana digali dari sumber pemerintah
baik dari sektor kesehatan dan sektor lain terkait, dari masyarakat, maupun
swasta serta sumber lainnya yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan kesehatan. Dana yang tersedia harus mencukupi dan dapat
dipertanggung-jawabkan.
b. Sumber daya
Sumber daya pembiayaan kesehatan
terdiri dari: SDM pengelola, standar, regulasi dan kelembagaan yang digunakan
secara berhasil guna dan berdaya guna dalam upaya penggalian, pengalokasian dan
pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung terselenggaranya pembangunan
kesehatan.
c. Pengelolaan Dana Kesehatan
Prosedur/Mekanisme Pengelolaan Dana Kesehatan adalah
seperangkat aturan yang disepakati dan secara konsisten dijalankan oleh para
pelaku subsistem pembiayaan kesehatan, baik oleh Pemerintah secara lintas
sektor, swasta, maupun masyarakat yang mencakup mekanisme penggalian,
pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan.
Prinsip
Subsistem Pembiayaan Kesehatan
a.Pembiayaan
kesehatan pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama pemerintah,
masyarakat, dan swasta. Alokasi dana yang berasal dari pemerintah untuk upaya
kesehatan dilakukan melalui penyusunan anggaran pendapatan dan belanja, baik
Pusat maupun daerah, sekurang-kurangnya 5% dari PDB atau 15% dari total
anggaran pendapatan dan belanja setiap tahunnya. Pembiayaan kesehatan untuk
orang miskin dan tidak mampu merupakan tanggung jawab pemerintah.
Dana kesehatan diperoleh dari
berbagai sumber, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun swasta yang harus
digali dan dikumpulkan serta terus ditingkatkan untuk menjamin kecukupan agar
jumlahnya dapat sesuai dengan kebutuhan, dikelola secara adil, transparan,
akuntabel, berhasilguna dan berdayaguna, memperhatikan subsidiaritas dan
fleksibilitas, berkelanjutan, serta menjamin terpenuhinya ekuitas.
b.Dana Pemerintah ditujukan untuk pembangunan kesehatan,
khususnya diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perorangan dengan mengutamakan masyarakat rentan dan keluarga miskin,
daerah terpencil, perbatasan, pulau-pulau terluar dan terdepan, serta yang
tidak diminati swasta. Selain itu, program-program kesehatan yang mempunyai
daya ungkittinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan menjadi prioritas untuk
dibiayai.
Dalam menjamin efektivitas dan
efisiensi penggunaan dana kesehatan, maka sistem pembayaran pada fasilitas
kesehatan harus dikembangkan menuju bentuk pembayaran prospektif. Adapun
pembelanjaan dana kesehatan dilakukan melalui kesesuaian antara perencanaan
pembiayaan kesehatan, penguatan kapasitas manajemen perencanaan anggaran dan
kompetensi pemberi pelayanan kesehatan dengan tujuan pembangunan kesehatan.
c.Dana kesehatan diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan
perorangan dan masyarakat melalui pengembangan sistem jaminan kesehatan sosial,
sehingga dapat menjamin terpeliharanya dan terlindunginya masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Setiap dana kesehatan digunakan
secara bertanggung-jawab berdasarkan prinsip pengelolaan kepemerintahan yang
baik (good governance), transparan, dan mengacu pada peraturan perundangan yang
berlaku.
d.Pemberdayaan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan
diupayakan melalui penghimpunan secara aktif dana sosial untuk kesehatan
(misal: dana sehat) atau memanfaatkan dana masyarakat yang telah terhimpun
(misal: dana sosial keagamaan) untuk kepentingan kesehatan.
e.Pada dasarnya penggalian, pengalikasian, dan pembelanjaan
pembiayaan kesehatan di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun untuk pemerataan pelayanan kesehatan, pemerintah menyediakan dana
perimbangan (maching grant) bagi daerah yang kurang mampu.
Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan
Subsistem pembiayaan kesehatan
merupakan suatu proses yang terus-menerus dan terkendali, agar tersedia dana
kesehatan yang mencukupi dan berkesinambungan, bersumber dari pemerintah,
swasta, masyarakat, dan sumber lainnya. Perencanaan dan pengaturan pembiayaan
kesehatan dilakukan melalui penggalian dan pengumpulan berbagai sumber dana
yang dapat menjamin kesinambungan pembiayaan pembangunan kesehatan,
mengalokasikannya secara rasional, menggunakannya secara efisien dan efektif.
Dalam hal pengaturan penggalian dan
pengumpulan serta pemanfaatan dana yang bersumber dari iuran wajib, pemerintah
harus melakukan sinkronisasi dan sinergisme antara sumber dana dari iuran
wajib, dana APBN/APBD, dana dari masyarakat, dan sumber lainnya.
a.Penggalian dana
Penggalian dana untuk upaya
pembangunan kesehatan yang bersumber dari pemerintah dilakukan melalui pajak
umum, pajak khusus, bantuan atau pinjaman yang tidak mengikat, serta berbagai
sumber lainnya; dana yang bersumber dari swasta dihimpun dengan menerapkan
prinsip public-private partnership yang didukung dengan pemberian insentif;
penggalian dana yang bersumber dari masyarakat dihimpun secara aktif oleh
masyarakat sendiri atau dilakukan secara pasif dengan memanfaatkan berbagai
dana yang sudah terkumpul di masyarakat.
Penggalian dana untuk pelayanan
kesehatan perorangan dilakukan dengan cara penggalian dan pengumpulan dana
masyarakat dan didorong pada bentuk jaminan kesehatan.
b.Pengalokasian Dana
Pengalokasi dana pemerintah
dilakukan melalui perencanaan anggaran dengan mengutamakan upaya kesehatan
prioritas, secara bertahap, dan terus ditingkatkan jumlah pengalokasiannya
sehingga sesuai dengan kebutuhan.
Pengalokasian dana yang dihimpun
dari masyarakat didasarkan pada asas gotong-royong sesuai dengan potensi dan
kebutuhannya. Sedangkan pengalokasian dana untuk pelayanan kesehatan perorangan
dilakukan melalui kepesertaan dalam jaminan kesehatan.
c.Pembelanjaan
Pemakaian dana kesehatan dilakukan
dengan memperhatikan aspek teknis maupun alokatif sesuai peruntukannya secara
efisien dan efektif untuk terwujudnya pengelolaan pembiayaan kesehatan yang
transparan, akuntabel serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good
Governance).
Pembelanjaan dana kesehatan
diarahkan terutama melalui jaminan kesehatan, baik yang bersifat wajib maupun
sukarela. Hal ini termasuk program bantuan sosial dari pemerintah untuk
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu (Jamkesmas)
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Sistem pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam
meningkatkan derajat kesehatan. Dalam sistem ini terdapat tingkat, lembaga,
lingkup dan faktor yang mempengaruhi dalam terlaksananya sistem pelayanan
kesehatan tersebut.
3.2.
Saran
Dalam sistem
pelayanan kesehatan perlu terus di tingkatkannya mutu serta kualitas dari
pelayanan kesehatan agar sistem pelayanan ini dapat berjalan dengan efektif,
itu semua dapat dilakukan dengan melihat nilai-nilai yang ada di masyarakat,
dan diharapkan perawat dapat memberikan pelayanan dengan kualitas yang bagus
dan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Depkes RI., (2009) Sistem
Kesehatan Nasional. Jakarta
Hidayat, A.A. A., (2008) Pengantar Konsep Dasar Keperawatan, Edisi 2,
Jakarta: Salemba Medika.
Notoatmodjo
Soekidjo., (2001) Peran Pelayanan
Kesehatan Swasta dalam Menghadapi
Masa Krisis. Jakarta:Suara Pembaruan Daily.
Perry,
Potter., (2009) Fundamental Keperawatan,Buku
1, Edisi 7. Jakarta: Salemba Medika.
Potter,Patricia.Perry,Anne
Griffin., (2005) Buku Ajar Fundamental
Keperawatan, Edisi 4, Volume 1. EGC: Jakarta
Satrianegara, M. Fais., (2009) Buku Ajar Organisasi Dan Manajemen Pelayanan Kesehatan Serta Kebidanan.
Jakarta: Salemba Medika.